PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1952

Menemukan 191 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1952
Susunan Dan Tugas Dewan Serta Biro Rekonstruksi Nasional

Struktur Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 16 Tahun 1954 tentang Urusan Rekonstruksi Nasional
Mencabut :
  1. PP No. 20 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional
  2. PP No. 12 Tahun 1951 tentang Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional
Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1952
Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Pinjaman Darurat" Sebagai Undang-Undang

Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1952
Dewan Perancang Negara

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 15 Tahun 1956 tentang Dewan Ekonomi dan Perencanaan
Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1952
Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 10 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1952
Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Tunjangan (Onderstand) Kepada Pegawai Negeri Dan Janda Serta Anak Piatunya

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1952
Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1952

Administrasi dan Tata Usaha Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan