Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1952

Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Oktober 1952
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 1952
Tanggal Berlaku
07 Oktober 1952
Sumber
LN.1952/NO.68, LL SETNEG : 2 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 850 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan