Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun
2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 206);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 207);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 223);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 224);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
JENIS RETRIBUSI
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
NOMOR 2 TAHUN 2013
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 27 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019/No. 768
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Boalemo Tahun 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan penyusunan rencana kerjadan anggaran kegiatan pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketentuan Pasal 89 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu mengatur Analisis Standar Belanja (ASB) Kabupaten Boalemo Tahun 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahu 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Ppermendagri No.23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.8 Tahun 2009; Permendagri No.73 Tahun 2009; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2016; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Provinsi Gorontalo No.3 Tahun 2009; Perda Kab Boalemo No.4 Tahun 2012; Perda Kab Boalemo No.6 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Boalemo Tahun 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Penyetaraan Kegiatan dan Perhitungan ASB, Tata Cara Penerapan ASB, serta Perencanaan Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2019.
Terdiri dari 107 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 27 Tahun 2016
UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 47 Tahun 1999
UU No. 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Dalam Pendampingan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan; Dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dilakukan penyusunan rencana pembangunan desa melalui penggalian gagasan yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk menemukan potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, serta permasalahan yang dihadapi; Untuk menampung gagasan dan aspirasi masyarakat desa diperlukan suatu wadah atau alat kerja yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat melalui aksi inspiratif warga untuk perubahan dalam pendampingan pembangunan desa; Sesuai ketentuan Permendagri No.114 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (4) tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun rencana pembangunan jangka menengah desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa serta untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan optimalisasi tugas pendampingan desa diperlukan pengaturan mengenai aksi ispiratif warga untuk perubahan dalam pendampingan pembangunan desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Dalam Pendampingan Pembangunan Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendes PDTT No.3 tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang ketentuan Umum Pasal 1 Dan Pasal 2,Kelaksanaan Sigap Pasal 3 dan Pasal 4, Pelaporan,Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 5 dan Pasal 6, Pembiayaan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
30 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 184 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengamanan administrasi dan kejelasan status kepemilikan barang telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat no.36 Tahun 2017 tentang penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Gubernur nomor 113 tahun 2020 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat 6 UUD RI tahun 1945; UU no.235 tahun 1956; UUno.1 tahun 2004; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.27 tahun 2014; Permendagri no.56 tahun 2015; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no.19 tahun 2016; Permendagri no. 108 tahun 2016; Permendagri no.77 tahun 2020; Perda no.8 tahun 2016; Perda no.3 tahun 2019; Pergub no.64 tahun 2019
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kode Register; Kode Barang; Kode Lokasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
7 halaman peraturan dan 314 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2023
desa - labangka barat - kecamatan - babulu - BATAS - PENETAPAN - PENEGASAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2023/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Penetapan dan penegasan batas Desa Labangka Barat dengan desa/kelurahan berbatasan tersebut telah disepakati oleh desa/kelurahan berbatasan dengan difasilitasi dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana tertuang dalam dokumen Satu Data Satu Peta Penetapan dan Penegasan Batas Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; PBU dan PABU; Hak Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intren Pemerintah Kabupaten Lebong perlu memiliki aturan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 12 Tahun 20111
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 65 Tahun 2005
12. PP No. 79 Tahun 2005
13. PP No. 8 Tahun 2006
14. PP No. 39 Tahun 2007
15. PP No. 6 Tahun 2008
16. PP No. 60 Tahun 2008
17. PP No. 71 Tahun 2010
18. PP No. 18 Tahun 2016
19. Perpres No. 29 Tahun 2014
20. Permendagri No. 13 Tahun 2006
21. Permendagri No. 25 Tahun 2007
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2009
23. Permendagri No. 13 Tahun 2010
24. Permendagri No. 113 Tahun 2014
25. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 12 Tahun 2015
26. Permendagri No. 80 Tahun 2015
27. Perda Kab. Lebong No. 2 Tahun 2016
28. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
29. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
30. Perbup Lebong No. 8 Tahun 2017
Pasal 3
1. Unsur penyelenggaraaan SPIP adala:
a. Lingkungan pengendalian;
b. Penilaian risiko;
c. Kegiatan pengendalian;
d. Informasi dan komunikasi dan;
e. Pemantauan pengendalian intern.
2. Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan OPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat