desa - labangka barat - kecamatan - babulu - BATAS - PENETAPAN - PENEGASAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2023/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Penetapan dan penegasan batas Desa Labangka Barat dengan desa/kelurahan berbatasan tersebut telah disepakati oleh desa/kelurahan berbatasan dengan difasilitasi dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana tertuang dalam dokumen Satu Data Satu Peta Penetapan dan Penegasan Batas Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; PBU dan PABU; Hak Masyarakat; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
- 15 hlm.
|