ABSTRAK: |
- a.
b.
c.
1.
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (Good Gouernance) melalui pengelolaan dan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), perlu adanya pertanggungiawaban
keuangan yang bersifat mengikat dalam 1 (satu)
Tahun Anggaran;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32O
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Tahun Anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun Anggaran 2O16.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 3312sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun L994 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2O Tahun 20OO tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2L
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOO Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 6, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 ter:tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
3
4
5
6
8
2
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
g. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOS Nomor 101' Tambahan
Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 4874);
1O. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130'
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(l.rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahlulr 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15
Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO1 Nomor 41, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O9O);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan l"ayanan Umum
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 48, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagiamana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahrn 2012,
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
l.ayanan Umum (lrmbaran Negara Republik Indonesia
3
Tahun 2Ol2 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang
Dana Perimbangan (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaral Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138'
Tambahan Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor I lO, Tambahan Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20OS Nomor 140,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 20OS tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOS Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan lembaral Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara /Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2O11 tentang
Pinjaman Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OLl Nomor 59, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
4
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 52721;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2l Tahun 2O1l tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2O1l Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2oll tentang Pendoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 45O);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan StAndar Akuntansi
Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor
A2s);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2Ol4 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 680);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2O10 tentang Organisasi dan Tata Ke{a
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 8);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 11
Tahun 2OlO tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Irmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2OlO Nomor 11, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Tora-la Utara Nomor 3);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3
Tahun 2OLS tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun Anggaran 2O16 (L.embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2015 Nomor 3), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 15 Tahun 2OL6 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
5
Menetapkan
2016 Nomor 15);
32. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 36 Tahun
2Ol5 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2O16 (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2015 Nomor 36);
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PEI,AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN
20t6.
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Tora-ia Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Ralyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah
yang berkedudukan sebagai unsure Penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
Umsan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
T.Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mangatur dan mengurus
6
Pasal 2
(1) Pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas;
d. laporan Operasinal;
e. laporan perubahan ekuitas;
f. laporan perubahan Saldo Anggaran l,ebih (SAL); dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan laporan kinerja dan iktisar laporan
keuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah.
Pasal 3
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat ( 1) huruf a Tahun Anggaran 20 16 sebagai berikut:
a. pendapatan
b. belanja
7
Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan
DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Daerah.
9. Badan adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya
disingkat BPKAD.
10. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban daerah tersebut.
11. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keselumhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan
daerah.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencara keuangan tahunan
pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah
Pasal 3
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat ( 1) huruf a Tahun Anggaran 20 16 sebagai berikut:
a. pendapatan
b. belanja
7
Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan
DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Daerah.
9. Badan adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya
disingkat BPKAD.
10. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban daerah tersebut.
11. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keselumhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan
daerah.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencara keuangan tahunan
pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Rp 873.277.459.288,95 Rp 882.261.499.O73,30
surplus/ (defisit)
c. pembiayaan
1. Penerimaan
2. Pengeluaran
pembiayaan netto
sisa lebih pembiayaan
anggaran tahun berkenaan
Rp (8.984.039.784,35)
Rp
Rp
Rp
Rp
20.873.692.642,2s
1.500.000.000,00
t9.373.692.642 25
10.389.652.857,90
Pasal 4
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sebagai berikut :
a. selisih arlggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah
(Rp9O.781.69 5.272,05l. dengan rincian sebagai berikut:
1. anggaran pendapatan Rp 964.059.154.561,00
setelah perubahan
2. realisasi
selisihlebih/(kurang) Rp (90.781.695.272,051
b. selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah
(Rp99. 67 1 . 34 8. 129,7 Ol dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran belanja setelah Rp 981.932.847.203,00
perubahan
2. realisasi Rp 882.261.499.O73,3O
selisih lebih / (kurang) Rp (99.671.348.L29,7O1
c. selisih anggaran dengan realisasi surplus/delisit
sejumlah Rp8.984.O39.784,35 dengan rincian sebagai
berikut:
1. surplus/delisitsetelah Rp (17.873.692.642,001
perubahan
2. realisasi Rp { 8.984.039.784,35)
selisih lebih/(kurang) Rp 8.889.652.857,65
d. selisih anggaran dengan realisasi penerimaan
pembiayaan sejumlah RpO,25 dengan rincian sebagai
berikut:
1. anggaran penerimaan Rp 2O.a73.692.642,OO pembiayaan setelah
perubahan
2. realisasi Rp 20.873.692.642,25
selisih lebih / (kurang) Rp O,25
e. selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran
pembiayaan sejumlah (Rpl.5OO.OO0.OOO,O0) dengan
rincian sebagai berikut:
1. anggaran pengeluaran Rp 3.0OO.OOO.0OO,O0 pembiayaan setelah
perubahan
2. realisasi Rp
selisih lebih / (kurang) Rp (1.500.000.000,00)
f. selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto
sejumlah Rp1.5O0.OOO.0O,25 dengan rincian sebagai
berikut:
1. Anggaran pembiayaan Rp 17.873.692.642,00
netto setelah perubahan
2. realisasi Rp
Rp 873.277.459.288 95
1.500.000.000 oo
8
19.373.692.642 25
selisih lebih / (kurang) Rp 1.50O.0O0.OO0,25
Pasal 5
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll
b per 3l Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
huruf
a
b
c
jumlah aset
jumlah kewajiban
jumlah ekuitas dana
a. Pendapatan-LO
b. Beban
c. Surplus/ Defrsit dari
operasi
a. Ekuitas Awal
b. Surplus/Defisit-LO
Pasal 6
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll
huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 3l
Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
a. saldo kas awal l Januari Rp
Tahun 2O16
b. arus kas dari aktifitas Rp
operasr
c. arus kas dari aktilitas Rp
investasi aset non
keuangan
d. arus kas dari aktifrtas Rp
pembiayaan
e. arus kas dari aktifitas non Rp
zrnggaran
f. saldo kas akhir per 31 Rp
Desember Tahun 2O 16
19.OO5.332.031,25
200.358.40 i.725,95
1207.462.233.258,30)
(1.500.000.o00,00)
16.885.917,00
r1.367.432.t56,72
Pasal 7
I"aporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(l) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31
Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
Rp
Rp
Rp
447.534.775.595,63
903.370.570.479 57
(ss.83s.794.883,94)
Pasal 8
Laporan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll
hunrf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31
Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
Rp
Rp
985.954.220.225,2t
r43.142.692.466,42
9
Rp 1.135.321.574.874,4I
Rp 47.593.224.998,65
Rp L.O47.724.349.875,76
c. Koreksi nilai persediaan
d. Selisih Revaluasi asset
tetap
e. Koreksi ekuitas lainnya
f. Ekuitas akhir
a. Lampiran I
Lampiran I.1
Lampiran I.2
8,00
00,00
(4I .4O8.562.823 ,871
r.o87.728.349.875,76
Rp
Rp
Rp
Rp
Pasal 9
Laporan saldo akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31
Desember Tahun 2O16 sebagai berikut:
a. Saldo Anggaran Lrbih Awal Rp 20.873.692.642,25
b. Penggunaan SaI sebagai
penerimaan pembiayaan Rp 20.873.692.642,25
tahun berjalan
c. Sisa lebih/kurang
pembiayaan anggaran
(SILPA/SIKPA) Rp 10.389.557.243,90
d. Saldo anggaran lebih akhir Rp 10.389.652.857,90
Pasal 10
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2016 memuat
informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif at€.s pospos laporan keuangan.
Pasal 11
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran dan
merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini, terdiri dari:
Laporan realisasi anggaran
Ringkasan laporan realisasi anggaran
menurut urusan pemerintahan daerah
dan organisasi;
Rincian laporan realisasi anggaran menurut
urusan pemerintahan daerah, organisasi,
pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja
daerah menurut urusan pe merintahan
Lampiran I.3
10
Lampiran I.4
Lampiran I.5
Lampiran I.6
Lampiran I.7
Lampiran I.8
Lampiran I.9
l,ampiran I. 10
l,ampiran I.1 1
b. Lampiran II
c. Lampiran III
d. Lampiran IV
e. l,ampiran V
f. Lampiran VI
g. Lampiran VII
b. ikhtisar laporan
daerah / perusahaan
merupakan bagian
Daerah ini.
daerah, organisasi, progran dan kegiatan;
Rekapitulasi Realisasi anggaran belanja
daerah untuk keselarasan dan keterpaduan
urusan pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan
Negara;
Daftar piutang daerah;
Daftar penyertaaan modal (investasi)
daera.l.;
Daftar realisasi penambahan dan
pengurangan aset tetap daerah;
Daftar realisasi penambahan dan
pengurangan aset lainnya;
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum
diselesaikan sampai akhir tahun dan
dianggarkan kembali dalam tahun €rnggaran
berikutnya;
Daftar dana cadangan daerah; dan
Daftar pinjaman daerah dan obligasi
daerah;
Neraca;
Laporan arus kas;
Laporan operasinal;
Laporan ekuitas;
Laporan saldo anggaran lebih; dan
Catatan atas laporan keuangan.
keuangan badan usaha milik
tercantum dalam Lampiran VI dan
yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pasal 12
l,ampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat(2 ) terdiri dari:
a. laporan kinerja tercantum dalam Lampiran Man merupakan
bagran yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan
Daerah ini; dan
Ketentuan lebih
pertanggungiawaban
Pasal 13
lanjut
pelaksanaan
mengenai
APBD sebagai
penjabaran
nnclan
11
pertanggungiawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2O16
diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara.
|