Dalam peraturan ini diatur tentang pajak reklame termasuk didalamnya mengatur tentang nama obyek dan subyek pajak, tarif pajak dan dasar pengenaan pajak, masa pajak dan tata cara pengisian surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penyetoran, pelaporan pengawasan, keberatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara pengambilan kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang kadaluwarsa, satuan kerja perangkat daerah pengelola pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat