Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kota Palembang, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu diatur dengan perda. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk perda ini.
Dasar Hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah kota, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Mencabut Perda No. 8 Thaun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 1999-2009
Hal-hal yang bersifat teknis belum diatur dalam perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
70 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup; bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang meningkat dengan cepat dan menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial, ekonomi dan mengancam keselamatan masyarakat; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah pada poin 2 huruf b disebutkan bahwa Optimalisasi Penggunaan APBD dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 antara lain untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer, dan thermal gun yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan, melalui pembebanan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Daerah pada poin 4 huruf c disebutkan bahwa dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah; bahwa berdasarkan Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menginstruksikan untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net; bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Binjai, Pemerintah Kota Binjai telah melakukan langkah-langkah antisipasi dan percepatan pencegahan dampak penularan Covid-19; bahwa dalam upaya untuk antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 Di Kota Binjai Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Ketentuan Pasal 1 diubah; Di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1A,; Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran Ia diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Ketentuan dalam Lampiran II pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Dana Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Desember 2014 dan Bulan April S/D Juni 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Rokok kepada Kab/Kota dalam wilayah Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.07/2013 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: Jumlah Dana Bagi Hasil; Jumlah Bagian Masing-Masing Kab/Kota; dan Bukti Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 129 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PermendesPDTT No. 16 Tahun 2018, PMK No. 193/PMK.07/2018, Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017, Perda Kab. Pasaman No. 14 Tahun 2018, Perbup. Pasaman No. 25 Tahun 2018, Perbup. Pasaman No. 41, Perbup. Pasaman No. 92 Tahun 2018
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Rincian Dana Desa
3. Penyaluran Dana Desa
4. Penggunaan Dana Desa
5. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi
6. Partisipasi Masyarakat
7. Pelaporan Dana Desa
8. Penundaan dan Pemotongan Penyaluran Dana Desa
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
34 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan April S/D Juni 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian DBH yang berasal dari penerimaan PKB, BBN-KB, PBBKB dan Pajak Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 24 Tahun 1956; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: Jumlah DBH; Jumlah Masing-Masing Kabupaten; Penyaluran DBH; Bukti Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DANA BANTUAN KHUSUS UNTUK PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KAPITALAUNG, PERANGKAT KAMPUNG SERTA MAJELIS TUA-TUA KAMPUNG DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013, sesuai
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/501/2012 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan
Rancangan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
450 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TEBING TINGGI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN BATAS MAKSIMAL JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN, SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan susunan organisasi perangkat daerahh maka perlu melakukan perubahan peraturan Walikota Tebing Tinggi tentang Penetapan Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENAGRI No. 22 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2016; PERWAL No. 1 Tahun 2018;
Penetapan Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Kota Tebing Tinggii
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat