Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Rincian Dana Desa 3. Penyaluran Dana Desa 4. Penggunaan Dana Desa 5. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi 6. Partisipasi Masyarakat 7. Pelaporan Dana Desa 8. Penundaan dan Pemotongan Penyaluran Dana Desa 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat