kewenangan desa dalam pelaksanaan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2021/No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Dalam Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Meneteri Dalam Negeri Transmigrasi dan daerah tertinggal RI Nomor 7 Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UUNo. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kewenangan Desa Dalam Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Terdiri dari 35 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kedudukan di Kota Binjai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Pembiayaan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH UNTUK PENENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH DAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, perlu menetapkan peraturan walikota tentang kemampuan keuangan kota Banda Aceh untuk penentuan pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kota Banda Aceh dan dana operasional bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kemampuan Keuangan Daerah; BAB III Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh; BAB IV Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Pada saat peraturan walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 144 Tahun 2015
Kecamatan Sawerigadi- Tugas dan Fungsi -Penjabaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 144, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati
Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Muna Barat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang dikecualikan dalam Peraturan Presiden ini diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang|bersumber dari jasa layanan, hibah
tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah; bahwa untuk efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, perlu mengubah untuk kedua kalinya beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan" huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 8 (Drt); UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 44 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2014; Perwali Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 125 Tahun 2015
Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-Tugas dan Fungsi-Penjabaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemeintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, maka dilakukan penataan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015; bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat, Menyebutkan Bahwa Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Koperasi dan UMKM perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna Barat.; Bahwa Untuk Memenuhi Maksud Huruf a Dan b Diatas Dipandang Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kabupaten Muna Barat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP di Lingkungan kerja Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan
perizinan yang transparan, partisipatif dan
akuntabel serta guna memberikan kepastian
hukum dalam berusaha; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
yang ada sehingga perlu dicabut dan diganti
dengan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 ten tang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1956); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25
Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
885); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentuan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentuan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021
Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP, PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PELAKSANAAN, TIM TEKNIS, PELPORAN, PENYELESAIA NKEBERATAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
65 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat