PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PEI.{KSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Taiun 2011 Tentaf.g Desa, pedu menetapkan Peraturitn
Bupati tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala
Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan
Tugas Dan Fungsi Bada,n Permusyawarata,n Desa Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
1.
.)
3
4.
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
Undang-Undarg Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembarar Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
7, Iambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s49s);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemba-ran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahar Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara
telah diubah heberapa kali terakhir dengan Undang
Undarg Nomor 9 Talun 2015 (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Taflbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Taiun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembarar Negara
Republik lndonesia Nomor 4578):
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturar Pela-ksalaan Undalg-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahal Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa {Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ll-embaran Daerai Kabupaten Luwu Timur'i'ahun 2Oi4
Nomor 13);
8. Pcraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomol 5 Tahun
2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keualgan Daerah
Kabupaten Luwu Timur {Lembaran Daerair Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahar Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 (Irmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89);
9. Peratura,n Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20 14 Nomor 1 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHASII-AN TETAP DAN TUNJANGAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
NOMOR 10 TATIUN 2015
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 56 Tahun 2016
PERWALI Kota Manado No. 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA MANADO TIPE A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TIPE B KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022 Nomor 1041
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan telaahan staf Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah Nomor 11 / BKPSDM Tanggal 06 Juni 2022 perihal Penambahan Bantuan Belanja Beasiswa Tugas Belajar Dokter Spesialis, maka perlu merubah Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk peraturan Bupati Aceh Tengah.
Undang-Undang Nornor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 46 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 3 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 2A, dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
- Bahwa untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh diperlukan pelayanan yang optimal;
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan perjanjian dengan pihak lain;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pinjaman pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; PP No. 79 tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Prinsip-Prinsip Pinjaman; BAB IV Sumber Pinjaman; BAB V Jenis Pinjaman; BAB VI Kewenangan dan Persyaratan Pinjaman; BAB VII Pelaksanaan Pinjaman; BAB VIII Monitoring dan Evaluasi; BAB IX Pelaporan Pinjaman; BAB X Ketentuan Lain-Lain; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 41 Tahun 2016
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang–Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13). 6. Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI
Uraian tugas jabatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 98 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Asisten Pemerintahan dan Kesejatraan Rakyat Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 36 Tahun 2017
PEDOMAN PENGELOLAAN LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
ABSTRAK:
Pelayanan Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dikelola secara terstruktur dan professional baik di lingkup SKPD Pemerintah Kab. Toba Samosir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Toba Samosir tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Kab. Toba Samosir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 11 Tahn 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU no. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Kab. Toba Samosir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Pengaduan, serta Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat