Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Prinsip-Prinsip Pinjaman; BAB IV Sumber Pinjaman; BAB V Jenis Pinjaman; BAB VI Kewenangan dan Persyaratan Pinjaman; BAB VII Pelaksanaan Pinjaman; BAB VIII Monitoring dan Evaluasi; BAB IX Pelaporan Pinjaman; BAB X Ketentuan Lain-Lain; BAB XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat