Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 541
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya pengelolaan keuangan daerah
serta efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Utara tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2024.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2003Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan tanggung jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten konawe Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044 );5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagai Mana Telah Diubah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ke Dua
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tantang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran
Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 363);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 134);
15. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 95 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2022 Nomor 514).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Standar Biaya Umum Tahun 2024
BAB III Ketentuan Lain-Lain
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 543
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan
pendaftaran tanah sistematis lengkap perlu dilakukan
penyiapan dokumen penguasaan/ pemilikan tanah,
sarana, dan prasarana yang diperlukan bagi
masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun
2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di
Seluruh Wilayah Republik Indonesia biaya persiapan
pendaftaran tanah sistematis lengkap dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di
Kabupaten Konawe Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa/Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3696) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2021 ten tang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6630);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
9. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di
Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 501).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Objek PTSL
BAB III Pelaksana Percepatan PTSL Desa/Kelurahan
BAB IV Pembiayaan
BAB V Penyelesaian Permasalahan
BAB VI Sosialisasi
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
21 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 548
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
34 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Jabatan
Administrasi kedalam Jabatan Fungsional, Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Utara telah mengangkat
dan melantik pejabat pengawas ke dalam jabatan
fungsional Ahli Muda yang ditindaklanjuti dengan
penugasan pejabat fungsional sub koordinator;
b. bahwa untuk mendukung penyederhanaan Jabatan
Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan untuk
mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif
dan Efisien, demi menunjang kelancaran pelaksanaan
program/kegiatan serta tertib administrasi
pengelolaan keuangan dan barang daerah, maka perlu
mengatur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4689);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor: 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
: 1447);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor : 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
: 546);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Kriteria Penyetaraan Jabatan
BAB IV Kedudukan dan Tugas Sub Koordinator
BAB V Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 569
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menyusun Analisis Standar Belanja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis
Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesiaNomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007
tentang Penetapan Pembentukan Kabupaten
Konawe Utara di Sulawesi tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 15, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689)
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
14471;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2
Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran
2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2023 Nomor 136);
13. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 42 Tahun 2023
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023
Nomor 560);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 571
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya pengelolaan keuangan daerah
serta efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Utara tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2024.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2003Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan tanggung jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten konawe Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044 );
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagai Mana Telah Diubah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ke Dua
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tantang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
11. Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 112);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran
Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 363);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2
Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2023 Nomor 136);
16. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 42 Tahun 2023
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2023 Nomor 560);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Standar Biaya Umum Tahun 2025
BAB III Ketentuan Lain-Lain
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 568
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan perencanaan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
agar dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif dan
efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, perlu ditetapkan Standar Satuan Harga di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2025;
b. bahwa Standar Satuan Harga merupakan harga satuan
setiap unit barang/jasa yang berlaku di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tantang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6523);
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
ten tang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2
Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2023 Nomor 136);
12. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 42 Tahun 2023
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2023 Nomor 560);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pelaksanaan Standar Satuan Harga
BAB III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2013
PERBUP Kab. Toraja utara No. 06 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PONGTIKU
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN KAE}UPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2012_2016
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (l)
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O05 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten;
bahwa dalam rangka desentralisasi, Daerah diberi tugas,
wewenErng, kewajiban dan tanggung jawab menangani
urusan pemerintahan bidang kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2012-2016.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah teral<hir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a4al;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
/
1
\-.
Indonesia Tahun 2O04 Nomor f 26, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 1Ol, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O63);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
pelayanan Publik (l,embaran Negara Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan kmbaran Negara Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
s23al;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pen5n:sunan dan Penerapan Standar Pelayalan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20O7 tentang
psrnlagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
1O. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2
Tahun 2OO9 tentang Ke{asama Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
(tembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 20O9
Nomor 2, Tambahan kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 244);
I I . Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10
Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor
8
Tahun 201O tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1l
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O10 Nomor 11);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun
20O8 tentang Pedoman Regionalisasi Sistem Rujukan
Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 15).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL BIDANG KESEHATAN KABUPATEN TORA"IA UTARA
TAHUN 2012-2016.
BAB I
KE"IENTUAN UMUM
Pasa-l I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Menteri Kesehatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan
Eksekutif Daerah.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah Kabupaten / Kota
dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepenlingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan selanjutnya
disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kine{a
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah
Kabupaten/Kota.
7. Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi
Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan
kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan rakyat.
8. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatlan
kemampuan sistem atau sarana dan prasarana,
kelembagaan, personil, dan keuangan untuk
melaksanakan fungsifungsi pemerintahan dalam rangka
\-,)
mencapai tujuan pelayanan dasar dan/ atau SPM
Kesehatan secara efelrtif dan efisien dengan menggunakan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN
Pasal
2
(1) Daerah menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai
Standar Pelayanan Minimal (SPM).
(2) Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang
meliputi jenis pelayanan, indikator kinerja dan target
tahun 2012-2O16, yaitu
:
a. pelayanan kesehatan ibu dan bayi :
1. cakupan kunjungan ibu hamil K4;
2. cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani;
3. cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
;
4. cakupan pelayanan nifas;
5. cakupan neonatus dengan komplikasi yang
ditangani;
6. cakupan kunjungan bayi
;
7. cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child
Immunization (UCI);
8. cakupan pelayanan anak balita;
9. cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada
anak usia 6-24 bulan keluarga miskin;
1O. cakupan baiita, gzt buruk mendapat perawatan;
11. cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan
setingkat;
12. cakupan peserta KB aktif
;
13. cakupan penemuan dan penanganan penderita
penyakit;
14. cakupan pelayanan kesehatal dasar masyarakat
miskin.
b. pelayanan kesehatan rujukan
:
1. pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat
miskin;
2. cakupan pelayanan gawat darurat level I yang harus
diberkan sarana kesehatan (RS). I
c. penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan
kejadian luar biasa/ KLB :
cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang
dilakukan penyelidikan epdemiologi.
d. promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat :
cakupan Desa Siaga Aktif .
(3) SPM kesehatan, indicator, dan target sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum pada lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Pasa.l 3
Daerah dapat menyelenggarakan jenis pelayanan yang tidak
termasuk jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi Daerah.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1) Bupati bertanggungiawab dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah dan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM
Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat(1) secara
operasional dikoordinir oleh Dinas Kesehatan.
(3) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM
Kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai
dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) SPM Kesehatan yang ditetapkan merupakan acuan dalam
perencanazrn program pencapaian target Daerah.
(2) Standar Pelayanan Minimal da-lam perencanaan program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan pedoman / standar teknis yang ditetapkan.
(3) Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan
untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan
Minimal seluruhnya dibebankan pada APBD.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 6
(1) Bupati menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja
penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan kepada
Menteri Kesehatan.
(2) Laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bahan pembinaan dan pengawasan
teknis penerapan SPM Kesehatan.
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 7
(1) Bupati melaksanalcan monitoring dan evaluasi atas
penerapan SPM Kesehatan dalam rangka menjamin akses
dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Bupati melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
Pasal 8
Hasil monitoring dan evduasi penerapan dan pencapaian
SPM Kesehatan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 7
dipergunakan sebagai :
a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas Pemerintah
Daerah dalam pencapaian SPM Kesehatan;
b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan
penerapan SPM Kesehatan; dan
c. bahan pertimbangan penilaian pelayanan untuk mencapai
SPM Kesehatan dengan baik dalam batas waktu yang
ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus
Daerah sesuai peraturan pemndang-undangan.
BAB VII
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 9
(1) Bupati melaksanakan dan menfasilitasi pengembangan
kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem,
kelembagaan, personal, dan keuangan di Daerah.
(2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian orientasi
umum, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan,
dan/ atau bantuan lainnya meliputi :
a. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan
untuk mencapai SPM Kesehatan, termasuk
kesenj angan pembiayaan ;
b. penyusunan rencana pencapaian SPM Kesehatan dan
penetapan target tahunan pencapaian SPM Kesehatan;
c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Kesehatan;
dan
d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Kesehaan.
(3) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis,
bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau
bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mempertimbalgkan kemampuan kelembagaan, personal,
dan keuangan Daerah.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 10
Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian
kinerja/ target, pelaporan, monitoring dan evaluasi,
pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem
informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang
merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan Daerah
dibebankan kepada APBD.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasa,l 1 I
Pasal 12
Bupati melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan di Daerah
dibantu oleh Inspektorat Daerah.
(1) Bupati melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan
pencapaian SPM Kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan men5rusun petunjuk teknis yang
diatur dengan Peratural Bupati.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku semua
peraturan yang berkaitan dengan SPM Kesehatan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2013.
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 374
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja, motivasi,
disiplin dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara,
serta seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk
mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara
pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Utara;
b. bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Utara perlu diatur agar memenuhi unsur objektivitas
dan keadilan berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ten tang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 N omor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana BAgi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor
87) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nornor
105).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Penerima dan Bukan Penerima TPP
BAB IV Komponen dan Penilaian TPP
BAB V Tata Cara Penilaian
BAB VII Pembiayaan
BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian TPP
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
17 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 392
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka penyusunan perencanaan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah
agar dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif dan
efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, perlu ditetapkan Standar Satuan Harga di
Lingkungan Pemerinta.h Kabupaten Konawe Utara Tahun
2022;
b. bahwa standar satuan harga merupakan harga satuan
setiap unit barang/jasa yang berlaku di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Utara tentang Standar Satuan Harga di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2022.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang omor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
8. Pera tu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 155) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2010 ten tang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5334);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang susunan dan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019
Nornor 105);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020
Nornor 114);
12. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 49 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021
(Serita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020
Nomor 365).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pelaksanaan Standar Satuan Harga
BAB III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 35 Tahun 2022
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kolaka Utara No. 3 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu
dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas
Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2019
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Petemakan
Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
Ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Petemakan
Kabupaten Kolaka Utara.
(1) Pasal 18 ayat 6 Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
(2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339)~
(3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
(4) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114,Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
(6) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan
Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
(7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
(8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
(9) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indionesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 184);
(10) Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lernbaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB VI JABATAN PELAKSANA BAB VII UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BAB VIII TATA KERJA BAB IX KEPANGKATAN, ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3)
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat