PEMBENTUKAN – UNIT – PELAKSANA – TEKNIS – DAERAH – BALAI – LATIHAN – KERJA – KABUPATEN – NIAS – UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 176
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Kabupaten Nias Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil yang bersertifikasi kompetensi kerja dan sebagai layanan informasi tenaga kerja di wilayah kabupaten Nias Utara, perlu membentuk unit kerja sebagai wadah pelatihan tenaga kerja; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada dinas daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi), KEPEGAWAIAN DAN JABATAN (Kepegawaian dan Jabatan), TATA KERJA, PENDANAAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Peremajaan Jaringan Pipa Induk dan Sekunder Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 – 2010, Pemerintah Daerah telah menganggarkan penyertaan modal
Daerah kepada PDAM dalam APBD Tahun Anggaran 2009;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam
bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN HURUF D PERATURAN GUBENUR NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG KODE REKENING ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, maka perlu dilakukan perubahan lampiran huruf D Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018 tentang Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun W1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres no.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.38 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2008,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan lampiran huruf D Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 27 halaman lampiran .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 56 Tahun 2017
PEMBENTUKAN 26 DESA PERSIAPAN MENJADI DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 132, BD.2005/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan 26 Desa Persiapan Menjadi Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pembentukan Desa Persiapan
sebagai langkah dan upaya dalam meningkatkan kemampuan
Penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil
guna sebagai manifestasi peningkatan Pelayanan terhadap
masyarakat untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya
Partisifasi masyarakat dalam mewujudkan Pembangunan Desa
disegala bidang dan dengan mencermati kondisi riil 26 Desa
Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara tersebut ,maka
ipandang perlu ditingkatkan statusnya menjadi Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut di alas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.;
I. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat ll
Luwu Utara (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3826);
•
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) ;
3. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara I' merintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tabun 2004
126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
Nornor
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangau Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 200 I tentang Pedoman
umurn Pengaturan mengenai Desa (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 142);
7. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pernbentukan
Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lernbaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 20);
8. SK Gubernur Sulawesi Selatan Nornor 131 Tahun 1999 Tentang
Pernbentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Utara ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2005
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 02);
I0. Peraturan Bupari Luwu Utara Nornor 32 Tahun 2005 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2005 (Serita Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 02);
Mernperhatikan
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nornor 13 tahtm 2005 tanggal 14 Maret 2005 tentang
persetujuan Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG
PEMBE TUKAN 26 DESA PERSlAPAN MENJADl DESA
DALAM \.VILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI
KETENTUA UMUM
Pasal I
I. Desa atau sebutan lain adalah suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai Organisasi Pemerintahan terendah langsung dibawah
Carnal, dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia;
2. Dusun adalah bagian Wilayah dalam Desa yang merupakan
Lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Desa ;
3. Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru diluar
Wilayah Desa ;
4. Desa Persiapan adalah Desa baru didalam Wilayah Desa sebagai
hasil Pemekaran yang akan ditingkatkan menjadi Desa yang berdin
sendiri.
BAB II
TUJlJAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
I. Tujuan Pembentukan Desa adalah dalam meningkatkan kemammpuan
2. Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa dilakukandengan Peraturan
Bupati setelah mendapatkan Persetujuan dari Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
'
'
BAB III
JUMLAH DESA, LUAS WILAYAH, NAMA
DUSUN DAN BATAS
BATAS WILAYAH DESA
Pasal 3
Mengukuhkan Desa - desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
sebagaimana tercantum dalam Iampiran Peraturan ini.
Pasai 4
Nama Desa, Luas Wilayah dan Nama Dusun serta batas - batas Wilayah
Desa yang dibentuk, ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam
Iampiran Peraturan ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 5
Hal-ha! yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai
pelaksanaannyaakan ditetapkan kemudian.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, dan Pasal 17 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menyusun Rencana Keija Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan daerah
satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Keija
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun2010 tentang Penyusunan Rencana
Keija dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2006-2026;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017;
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 2009-2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Keija Pembangunan
Daerah Tahun 2015;
(1) RKPD Kabupaten Kolaka Utara merupakan penjabaran dari visi, misi
daerah yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2012-2017;
(2) RKPD Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum
Anggaran Tahun 2015;
b. Satuan Keija Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Keija dan
Anggaran (RKA).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2010
penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan pemerintahan kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.58 Tahun 2008; PP No.60 Tahun 2008; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.58 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan pemerintahan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan sistem pengendalian intern pemerintah, penyelenggaraan SPIP pada pemerintah daerah kabupaten Gorontalo utara, penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat