Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 1, BN.2020/No.70, jdih.lkpp.go.id : 18 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 33, BN.2013/No.1300, peraturan.go.id: 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 28 Tahun 2017
gratifikasi-pedoman pengendalian di lingkungan pemda kota tidore kepulauan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 424
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU no. 30 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 51 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, Tujuan, dan Prinsip, Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Tata Cara Pelaporan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan, Sanksi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
14 Halaman, Lampiran: 7 Halaman.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 16, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tuntutan penerapan
tata kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi guna
terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan
bermartabat, serta memiliki integritas dalam menjalankan
pelayanan masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembran
Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135).
1. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi dibentuk oleh dan bertanggung
jawab kepada Bupati atas pelaksanaan PPG Kabupaten
Banyuwangi. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi diketuai oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Banyuwangi;
2. Sekretaris PPG Kabupaten Banyuwangi memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan PPG di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pelaksanaan
PPG oleh Pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja;
3. Laporan penerimaan gratifikasi dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau
barang kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja;
4. Dalam hal penerimaan yang diduga gratifikasi tidak diketahui
waktu, lokasi pemberian, identitas dan alamat pemberinya wajib
dilaporkan kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja atau
Sekretariat PPG Kabupaten Banyuwangi paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya gratifikasi;
5. Pengawasan terhadap pelaksanaan PPG Kabupaten Banyuwangi
dilakukan oleh UP-PPG Kabupaten Banyuwangi melalui kegiatan
monitoring dan evaluasi serta kegiatan pengawasan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2019
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. No. 2019/15, LL Kab Maluku Tenggara : 11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dibutuhkan penerapan prinsip prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menghindari praktekpraktek tercela terkait dengan perilaku koruptif berupa gratifikasi. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 1952; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PEPRES No. 87 Tahun 2014; PEPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKABMALRA No. 3 Tahun 2016; PERBUPMALRA No. 3 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, sosialisasi, perlindungan pelaporan gratifikasi, pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat