Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan yang Baik, Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, perlu mengatur larangan bagi Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2007; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi No 02 Tahun 2019; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/7737/SJ Tahun 2014; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati No 12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Diatur mengenai ketentuan umum, prinsip dasar, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan, sanksi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 91.A Tahun 2020
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi, perlu disusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122. Tambahan Lembaran Negara Nomor 42); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negare republic Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahar Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimane telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis: Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Lembaran Negare Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipi: Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiz Nomor 5494); Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah d: ubah beberapa kali terakhir dengan Undang ~- Undang Nomoi 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Permberdayaan Aparatur dan Reformasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zonz Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungar. Kementerian /Lembaga dan Pemerintah Daerah ; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438).
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 23 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Pengendalian Gratifikasi, Bab IV Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Bab V Kmpensasi, Bab VI Unit Pengendalian Gratifikasi, Bab VII Pengawasan, Bab VIII Kewajiban Pegawai Negeri, Bab IX Hak Perlindungan dan Penghargaan, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 18 Tahun 2017
pedoman pengendalian gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan di kabupaten gorontalo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan Di Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, prinsip, maksud dan tujuan, jenis dan kewajiban pelaporan gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, perlindungan pelapor gratifikasi, sosialisasi, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tuntutan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri guna terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bermartabat serta memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan masyarakat;
b, bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 21 Januari 2013 Nomor S.143/01-13/01/2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi dan Serita Acara Rapat Koordinasi Membahas Draft Peraturan Supati Kediri tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri tanggal 17 Maret 2015 Nomor 700/517/418.66/2015 serta Nota Dinas lnspektorat Kabupaten Kediri tanggal 27 Mei 2015 Nomor 700/950/418.66/2015 perihal Serita Acara Rapat Koordinasi Membahas Draft Peraturan Supati Kediri tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61. Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201 O tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Mengatur tentang:
1. Ketentua Umum:
2. Tujuan:
3. Larangan bagi pegawai:
4. Organisasi pelaksanaan program pengendalian gratifikasi:
5. Kewajiban Pelaporan Penerimaan gratifikasi oleh pegawai:
6. Pengawasan Pelaksanaan PPG Pemerintah Kabupaten Kediri:
7. Pembiayaan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 151 Tahun 2022
Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 15, BN 2014/NO 66; ATRBPN; 7 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KEBUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Batang Hari dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Grafikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan pekembangan peraturan perudang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Grarifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP; PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI; UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI; PENGAWASAN; HAK DAN PERLINDUGAN; SANKSI; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 22 Tahun 2018
-
14
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015, perlu menetapkan peraturan gubernur ini.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; PermenPANRB No. 52 Tahun 2014; PerKPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerKPK No. 6 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dasar, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, UPG, pengawasan, perlindungan dan penghargaan, sanksi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Susunan, keanggotaan dan kedudukan UPD dan Sekretariat UPG ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penetapan dan rincian tugas pejabat struktural Eselon III ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang dan kewajiban UPG ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua UPG.
14 hlm, Lampiran : 12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat