Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, prinsip, maksud dan tujuan, jenis dan kewajiban pelaporan gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, perlindungan pelapor gratifikasi, sosialisasi, serta sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat