Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata Kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu memberikan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, ruang lingkup dan prinsip, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, sosialisasi, perlindungan pelapor gratifikasi, pengawasan, pembiayaan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu maka Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 02 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 06 Tahun 2015; SE Mendagri No. 061/7737/SJ Tgl. 30 Desember 2014
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
14 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kepulauan Aru No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mencegah kegiatan gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, perlu dibentuk Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, kategori gratifikasi, permintaan gratifikasi, pengelola gratifikasi, prosedur dan mekanisme pengelolaan gratifikasi, sosialisasi, proses pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan pedoman bagi pejabat/pegawai dalam mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Derah Kabupaten Bolaang mongondow;
- Belum ada dasar hukum sebagai pedoman dalam Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2008;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- Perpres No. 55 Tahun 2012 ;- Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015;
- Permendagri No.80 Tahun 2015
- Ruang Lingkup pengaturan dalam Perbup ini meliputi: a. Ketentuan Umum; b. Maksud, Tujuan, dan Prinsip; c. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; d. Unit Pengendalian gratifikasi; e Wewenang dan Kewajiban UPG; f. Pengawasan (Pejabat/pegawai atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran Perbup ini agar segera melaporkan kepada UPG secara langsung atau melalui email); g. Perlindungan dan Penghargaan; h. Pembiayaan (dibebankan pada APBD); i. Ketentuan Penutup.;
- Terhadap Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK RI agar dikelola Pemerintah Daerah, UPG dapat menentukan pemanfaatannya yaitu: a. dimanfaatkan oleh Pemda untuk keperluan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lain; c. dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi; d. dikembalikan kepada penerima Gratifikasi; atau e. dimusnahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
21 halaman, terdiri dari 15 halaman batang tubuh (21 Pasal), dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, BD.2018/NO.408, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/ ASN Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang. Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 12 Tahun 2016
PEDOMAN - PENGENDALIAN GRATIFIKASI - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 8 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, perlu disusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; PermenPAN dan RB No. 60 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud, Tujuan, Prinsip Dasar Serta Ruang Lingkup; Pengendalian Gratifikasi; Unit Pengendali Gratifikasi; Prosedur dan Mekanisme Pengelolaan Gratifikasi; Sosialisasi; Proses Pelaporan; Sanksi Atau Pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Pada saat Perbup ini berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 32 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 56 Tahun 2023
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, diperlukan suatu instrumen hukum yang mengatur mengenai pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam pelaporan gratifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1571);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun
2022 Nomor 8);
15. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2023 Nomor 6).
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 09)
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat