Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek,
Pejabat/Pegawai Pemerintah lingkup Kabupaten Trenggalek
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2019
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan
pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami,
mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan
Pemerintah Daerah; meliputi: ketentuam umum; maksud, tujuan dan prinsip dasar; gratifikasi; unit pengendalian gratifikasi; hak dan perlindungan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, aparatur sipil negara atau penyelenggara negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, Perpres No.55 Tahun 2012, PermenpanRB No.11 Tahun 2010, Perbup No.49 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip, maksud dan Tujuan; Jenis dan Kewajiban Pelaporan Gratifikasi; Pelaporan Penolakan Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan Pelapor Gratifikasi; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 15 halaman dan 8 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bombana dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana perlu di sesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kade Etik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 449);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Be;ita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1813);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB V PENGAWASAN
BAB VI HAK DAN PERLINDUNGAN
BAB VII SANKSI
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
13 halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2015
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bantaeng dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingat II Di Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status
Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1863)
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD,TUJUAN, DAN PRINSIP
3. PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
4. UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
5. PENGAWASAN
6. PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
7. SANKSI
8. PEMBIAYAAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Banjarmasin dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan
Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendaliaan Gratifikasi; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
15 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah kabupaten kepahiang yang bersih dan bebas dari KKN perlu memberikan pedoman pengendalian gratifikasi.
Materi Pokok: peraturan Bupati ini dimaksdu untuk memberikan pedoman dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemkab kepahiang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengendalikan penerimaan dan pemberian gratifikasi di Kabupaten Kampar dan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme perlu diatur pedoman pengendalian gratifikasi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 199; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019.
Terdiri dari 10 (sepuluh) Bab dan 22 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Prinsip dasar, Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Hak dan Perlindungan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Perbup ini berlaku, Perbup Kampar Nomor 18 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat