PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: gratifikasi lamandau

Menemukan 3.198 peraturan dalam 0,029 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 53 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... 10 c) tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; d) uraian jenis gratifikasi yang diterima; e) nilai gratifikasi yang diterima; f) kronologis penerimaan gratifikasi; g) foto/dokumentasi gratifikasi; dan ...

... h) dokumen lainnya sesuai dengan kondisi penerimaan gratifikasi. 2. ...

... Mencatat formulir penerimaan gratifikasi ke dalam register laporan penerimaan; 3. ...

... 8 a. penerimaan laporan gratifikasi dari ASN dan Pemerintah Daerah serta meminta pemenuhan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pemilahan kategori gratifikasi; b. pelaksanaan konfirmasi langsung ...

... atas laporan gratifikasi dalam kedinasan kepada penerima dan pemberi gratifikasi; c. penyampaian laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; d. penerimaan laporan gratifikasi yang direkomendasikan ...

... kerja sejak penerimaan gratifikasi dengan menggunakan formulir 1. ...

... Bagian Kedua Proses Pelaporan Paragraf 1 Laporan Penerimaan Gratifikasi Pasal 12 Proses penyampaian laporan penerimaan gratifikasi adalah sebagai berikut: a. ...

... ASN dan Pemerintah Daerah 1. mengisi formulir laporan penerimaan gratifikasi; 2. menyerahkan formulir laporan penerimaan gratifikasi yang telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait, paling lambat ...

... Formulir laporan penerimaan gratifikasi dari ASN dan Pemerintah Daerah beserta bukti dokumen tarkait terdiri dari : a) nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; b) jabatan ASN dan Pemerintah ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap lengkap apabila paling ...

... sedikit memuat: a. identitas Pelapor Gratifikasi berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi Pemberi Gratifikasi; c. jabatan Pelapor Gratifikasi; d. tempat ...

... dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi; dan ...

... mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pejabat/Pegawai melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan ...

... penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan ...

... instansi masing-masing; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan, dan BUMD; g. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya ...

... yang berlaku. (5) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai pedoman pelaporan Gratifikasi KPK. ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima; atau b. Gratifikasi milik negara. ...

... (3) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan uang dan/ ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... pada ayat (I), dilakukan oleh penerima gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dani penerima gratifikasi, dengan carat a. ...

... Nara dan alamat lengkap penerima dan pembe gratifikasi; b. Jabatan pegawai negeri atau penyelenggaran negara; c. Tempat dan waktu penolakan gratifikasi; d. Ura±an jenis gratifikasi yang ditolake; e. ...

... Kronologis peristiwa penolakan Gratifikasi. (54 elaporan gratifikasi se bagauimana dimaksud pada ayat (I], menggunakan formulir pelaporan penerimaan Gratifikasi yang ditetapkan oleh PK ...

... Unit Pengendalian Gratifikasi; d, pengawasan; e. Perlindungan pelapor gratifikasi; f. Saksi; darn g. ...

... Dalam hal gratifikasi tidak dapat ditola.k, setiap pejabat f pegarwadi wajib melaporkan penerimaan gratifikasi; dan c. setiap pejabat / pegawai bertanggungiawab menjaga profesionalitas dan integritas dengan ...

... melaporkan penerimaan, pemberian dan f atau penolakan Gratifikasi. ...

... mendapat kuasa tertulis dani pelapor penolakan gratifikasi, pada UPG paling lambat 7 ( tujuh] hari kerja terhitung sejak tang&a gratifikasi ditolak. () Laporan penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui ...

... : a, Nama dan alamat lenglap penerima dan pemberi gratifikasi; b. ...

... Uraian jenis gratifikasi yang ditolak; e. Nilai gratifikasi yang ditolak ( jika diketahui j; dan f Kronologis peristiwa penolakan Gratifikasi. penolakan pasal 1I, penolakan ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERBUP Kab. Sambas No. 24 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2021
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/ penolakan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 ( 1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima; atau b. ...

... Gratifikasi milik Negara. (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan ...

... melakukan sosialisasi gratifikasi dan/ atau melaporkan kegiatan dan yang berindikasi gratifikasi di SKPD masing-masing. (2) Penetapan dan rincian tugas pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan ...

... melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi; e. ...

... menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi ...

... menyampaikan Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG; dan c. penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepenuhnya merupakan kewajiban pelapor dan wajib disampaikan paling ...

... lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasi oleh pelapor. (3) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik penerima, UPG menindaklanjuti ...

... BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi ( 1) (2) (3) (4) Pasal 8 Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG Susunan keanggotaan UPG sebagaimana ...

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... kelengkapan dan isi laporan gratifikasi. ...

... Pasal 5 (1) Tim Pengendalian Gratifikasi wajib menerima, mencatat, menelaah dan memilah kategori laporan gratifikasi. (6) Tim Pengendalian Gratifikasi wajib menjaga kerahasiaan data pelapor gratifikasi ...

... gratifikasi dengan pemberi gratifikasi; g. alasan pemberian gratifikasi dan kronologi penerimaan gra tifikasi. - 10 - ...

... Diserahkan oleh, Alasan Pemberian Gratifikasi dan Kronologi Penerimaan Gratifikasi : Hubungan antara Penerima Gratifikasi dengan Pemberi Gratifikasi : Nilai Gratifikasi dan/ atau Estimasi Harga Barang ...

... yang Diterima : Uraian Jenis Gratifikasi yang Diterima : Tempat dan Waktu Penerimaan Gratifikasi : Jabatan Alam at Nama Identitas Pemberi Gratifikasi : Alam at Jabatan ldentitas Penerima Gratifikasi : ...

... Nama FORMULIR PELAPORAN GRATIFIK.ASI Lampiran I Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal ...

... b. jabatan pegawai negeri sipil a tau penyelenggara negara penerima gratifikasi serta pekerjaan dan jabatan pemberi gratifikasi; c. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; d. uraian jenis gratifikasi ...

... disampaikan langsung Gratifikasi. ...

... BAB IV MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI (2) Dalam melakukan pengendalian gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM membentuk Tim Pengendalian Gratifikasi. - 9 - ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. Perka BKPM No. 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 35 Tahun 2017
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi; f. melakukan ...

... pemberian gratifikasi; dan i. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK. ...

... kepada KPK RI dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; g. melakukan ...

... Pasal 7 (1) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan secara tertulis menggunakan sarana elektronik atau nonelektonik dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi. ...

... Penyelenggara Negara; c. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; d. uraian jenis gratifikasi yang diterima; e. nilai gratifikasi yang diterima. (3) Pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ...

... diterima. (5) KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima secara lengkap. ...

... Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. 16. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. 18. ...

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... (1)Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan olehKPKberupa: a. Gratifikasi milikpenerima; atau b. ...

... Gratifikasi milikNegara. (2)Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik penerirna, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan ...

... pemberi Gratifikasi; c. jabatan Pelaporan Gratifikasi; d. tempatdanwaktupenerimaan Gratiflkasi; . . . ...

... 4a. dimanfaatkan olehPemerintah Daerah untuk keperluan; b. disumbangkan kepada Yayasansosialatau Lembagasosiallainnya; c. dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi; d. dikembalikan kepada penerima Gratifikasi ...

... laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penoiakan Gratiflkasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada komisi; ...

... d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodikkepada komisi; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan ...

... Sekretaris :Sekretaris Inspektorat pada Kota (1)Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG Pasal8 Bagian Kesatu Susunan Organisasi BABIV UNITPENGENDALIAAN GRATIFIKASI b. apabila ...

... pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan uang danZatau barang, maka pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi secara langsung kepada KPKatau melalui UPG;dan c. penyerahan Gratifikasi sebagaimana ...

... ditetapkan milik penerima, objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada pelapor secara patut. (5) Terhadap Gratifikasi yang berstatus milik negara, ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 32 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Kebijakan Pemerintah
Hasil pencarian pada file:

... Bagian Kedua Kewajiban Lapor Penerimaan Gratifikasi Pasal 8 (1) Setiap Pejabat/Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepada: a. ...

... Pejabat/Pegawai; c. tern.pat da.n wa.Rtu penerimaan GratililGratifikasi yang diterima; e. nilai Gratifikasi yang diterima; dan f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi. (4) ...

... ; d. uraian jenis Gratifikasi yang ditolak; e. nilai Gratifikasi yang ditolak Uika diketahui); dan f. kronologis peristiwa penolakan Gratifikasi. ...

... BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 11 (1) Dalarn nmgka meningkatkan pencegahan terja.ciinya tindak pidana korupsi melalui Gratifikasi dibentuk UPG. (2) Susunan ...

... kepada KPK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima oleh UPG; b. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak Ianjut laporan penerimaan Gratifikasi yang dikelola ...

... ; d. merahasiakan pelapor penerima Gratifikasi kecuali atas perintah ketentuan perundang-undangan. ...

... Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah suatu urut y@g dibentuk untuk melakUkim tugas dah fungsi proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan dan pemberian gratifikasi ...

... Bagian Kedua Prinsip Dasar Pasal 3 Prinsip dasar dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi yaitu: a. setiap Pejaqat/Pegawfli dilarang menerirna dan/atau memberil#m Gratifikasi yang dianggap suap; b. setiap ...

... Pejabat/Pegawai bertanggungjawab menjaga profesionalitas dan integtitas dengan melaporkan penenmaan clan/ a.tau pemoerian Gratifikasi. aagian Ketiga Ruang Lingkup I ...

Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2021
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... Penerima Gratifikasi adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi. pihak baik perseorangan, Cc 14. ...

... Pemberi adalah para sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 15. ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. Dipindai dengan CamScanner ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik Penerima, atau b. ...

... Gratifikasi milik Negara. (2) Terhadap gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik Negara, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal ( sebagai berikut : | a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai ...

... tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, maka pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG, dan Cc. penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ...

... gratifkasi kepada KPK dalam | waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima. (3) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap lengkap apabila sekurang-kurangnya ...

... Identitas pelapor berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon, informasi pemberi Gratifikasi: c. jabatan pelapor Gratifikasi: : d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi, ...

... : e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ ditolak: f. nilai Gratifikasi yang diterima / ditolak: g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi, dan h. bukti, dokumen atau data pendukung terkait ...

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 19 Tahun 2016
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Hasil pencarian pada file:

... mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari PNS/Penyelenggara Negara; c. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi ...

... secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan basil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Wali Kota; f. melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak ...

... gratifikasi; dan i. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK. ...

... kan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 29. ...

... Pelapor Gratifikasi, yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pejabat/Pegawai ASN yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang bensi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. 32. ...

... gratifikasi; e. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalatn pelaksanaan pengendalian gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi ...

... pengendalian gratifikasi. ...

... gratifikasi menggunakan formulir yang berpedoman kepada format yang ditentukan oleh KPK. ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2013 Nomor 21)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan