Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Materi muatan baru dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), yaitu:
penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang- undangan lainnya;
pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang- undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.
Sistematisasi materi pokok dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah:
asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan;
perencanaan Peraturan Perundang-undangan;
penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang;
pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
pengundangan Peraturan Perundang-undangan;
penyebarluasan;
partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah.
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi s diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi.
Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Undang-Undang diatur dengan Peraturan DPR.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran Daerah.
Ketentuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pengesahan - Comprehensive Economic Partnership - Agreement - The Republic of Indonesia - The EFTA States - Persetujuan - Kemitraan Ekonomi Komprehensif - Republik Indonesia - Negara-Negara EFTA
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) maka perlu mengesahkan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik lndonesia dan Negara-Negara EFTA)
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU ini mengatur mengenai pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia. Persetujuan ini terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 17 (tujuh belas) Lampiran dan 17 (tujuh belas) Keterangan Tambahan dari Lampiran. Materi pokok yang diatur dalam Persetujuan ini antara lain mencakup ketentuan umum, perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, pelindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, kerja sama dan pengembangan kapasitas serta penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
UU ini terdiri dari Lampiran naskah asli/resmi, naskah terjemahan, Lampiran persetujuan.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Dan bahwa berkenaan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, Peraturan Daerah perlu diubah dan disesuaikan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 1986.
UU ini mengatur mengenai pembentukan empat pengadilan tinggi di Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari, Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang, Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju, dan Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat meliputi wilayah Provinsi Papua Barat. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pembentukan - Pengadilan Tinggi Agama Bali - Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat - Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau - Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat - Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota Provinsi Bali, di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1989.
UU ini mengatur mengenai pembentukan lima pengadilan tinggi agama di Provinsi Bali yang berkedudukan di Denpasar, Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari, Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang, Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju, dan Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Belanja Subsidi Kepada Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya pengurangan Dana Alokasi
Umum (DAU) Kabupaten Muna berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya menyebabkan jumlah
pagu Alokasi Dana Desa (ADD) untuk desa di Kabupaten Muna
berkurang, maka beberapa jenis belanja yang bersumber dari
ADD perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berhubung terdapat kekeliruan penetapan besaran dan
sumber Iuran Jaminan Kesehatan bagi Perangkat Desa yang
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 7 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 7
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Peetapan
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4 Undang-Undang Nomor (Le baran Negara Republik
· d g-undangan m
Peraturan Perun an T bahan Lembaran Negara
Indonesia Tahun ~O 11 Nomo~i~4) ::agaimana telah diubah
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
U
d Undang Nomor
dengan n ang- Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undapng dang-undangan (Lembaran
ka
Peraturan erun h
Pembentu n . hun 2019 Nomor 183, Tamba an
Negara Republik Indonesia Ta . N 6389)·
blik Indonesia omor '
Lembaran Negara Repu ah 2014 tentang Desa (Lembaran
d U dang Nomor 6 T un T b nan
5. Un ang- n . . T h n 2014 Nomor 7, am a
Ne ara Republik Indonesia a u .
g N Republik Indonesia Nomor 5495) sebagrumana
Lembaran egara . d Undang-Undang
telah diubah beberapa kali terakhrr en~an a
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar;n ~~
Republik Indonesia Tahun 202~ Nomor 245: am
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan
6"
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
12. Pera tu ran Menteri Desa, Pem bangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17 /PMK.07 /2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018
tentang Desa 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2018 Nomor 1);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muna Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Tahun 2021 Nomor 1);
16.Peraturan Bupati Muna Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 38);
Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (3) huruf a dan huruf b diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Undang-undang Darurat tentang Mengadakan Tambahan Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja Tertanggal 13 September 1939 No. 32 Staatsblad Indonesia Tahun 1939 No. 582)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 1950.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat