UU No. 50 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor121), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).10.1.Kementerian dan Pengeluaran umumdikurangkan dengan .............Rp. 39.000,-10.2.Perpustakaan Negara dikurangkandengan ..........................Rp. 110.000,-10.3.Perguruan Tinggi ditambah dengan.Rp.22.075.400,-10.4.Jawatan Pengajaran dikurangkandengan .........................Rp. 125.000,-10.6.Pendidikan Guru ditambah dengan..Rp. 1.100.000,
10.7.Sekolah Menengah Umum ditambahdengan ..........................Rp. 741.000,-10.8.Pengajaran Teknik ditambah denganRp. 738.000,-10.9.Pengajaran Perekonomian ditambahdengan ..........................Rp. 71.800,-10.13Sekolah Rendah Latihan ditambahdengan ..........................Rp. 763.200,-10.14.Tunjangan kepada sekolah-sekolahpartikelir, asrama-asramapartikelir dan murid-murid sekolahlanjutan dikurangkan dengan .....Rp. 3.991.900,-10.15Jawatan Pendidikan Masyarakatditambah dengan .................Rp. 2.724.200,-10-16.Kursus Penilik Pendidikan Masyarakatditambah dengan .................Rp. 95.900,-10.17.Pemberantasan Buta Huruf ditambahdengan ..........................Rp. 4.313.900,-10.18.Perpustakaan Rakyat dikurangkandengan ..........................Rp. 1.407.200,-10.19.Kursus Pengetahuan Umumdikurangkan dengan ..............Rp. 3.095.100,-10.20.Urusan Pemuda, Kepanduan dan OlahRaga ditambah dengan ............Rp. 3.406.800,-10.23.Perguruan Tinggi Kesenian ditambahdengan ..........................Rp. 27.500,-10.29.Jawatan Perlengkapan dan Bangunandikurangkan dengan ..............Rp. 3.450.000,-10.30.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan ..........................Rp. 6.710.000,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor121), perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XIV dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 54,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 125) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).14.1.Kementerian dan pengeluaran umumditambah dengan .................Rp. 912.820,-14.2.Biro Peradilan Agama, dikurangkandengan ..........................Rp. 1.286.000,-14.3.Jawatan Urusan Agama, ditambahdengan ..........................Rp.27.116.510,-14.4.Jawatan Penerangan Agama, dikurang-kan dengan ......................Rp. 1.591.100,-14.5.Jawatan Pendidikan Agama, dikurang-kan dengan ......................Rp. 594.750,-14.6.Pendidikan Agama, dikurangkandengan ..........................Rp. 1.713.040,-14.7.Pendidikan Agama pada SekolahRendah/Lanjutan Negeri (Umum dan Vak),ditambah dengan ................Rp. 5.283.990,-14.8.Tunjangan Pendidikan Agama dan lain-lain tunjangan, dikurangkan denganRp. 2.552.250,-14.9.Pengeluaran tidak tersangka, ditambahdengan ..........................Rp. 2.411.980,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
bahwa Bagian XIV dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 54,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 125) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian II dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor110), perlu diubah dan ditambah;
pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)19532.1.Kementerian dan Pengeluaran Umum,ditambah dengan ...................Rp.80.000,-2.2.Perwakilan di luar negeri, ditambahdengan ............................Rp.10.767.500
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian II dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor110), perlu diubah dan ditambah;
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenal tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor122), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
BAB I (Pengeluaran).11.2.Luar Negeri, ditambah dengan......Rp.3.150.730,-11.11.Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam-bah dengan........................Rp. 34.820,-11.15.Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,-11.18.Subsidi dan Bantuan ditambah denganRp. 586.960,-11.20.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.4.833.630
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik Indonesiayang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atasUndang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 1954 Nomor 123) diubah dan ditambah
UU No. 56 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XVI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 56,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 127) perlu diubah dan ditambah.
Pasal 113 dan Pasal 114. Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)
16.1.Kementerian dan Pengeluaran umum,ditambah dengan ..................Rp. 1.247.000,-16.1A.Balai Pendidikan Pegawai, dikurang-kan dengan........................Rp. 106.000,-16.2.Balai alat-alat Besar dan perleng-kapan, ditambah dengan ...........Rp.15.860.500,-16.3.Balai Penyelidikan Teknik, ditambahdengan ...........................Rp. 990.000,-16.4.Balai Planologi, ditambah denganRp. 270.000,-16.5.Jawatan Pengairan, dikurangkan de-ngan .............................Rp. 3.481.500,-16.6.Jawatan Gedung-gedung Negeri, ditam-bah dengan .......................Rp.85.674.800,-16.7.Jawatan jalan-jalan, jembatan dankonstruksi, ditambah dengan ......Rp.32.806.000,-16.8.Jawatan Tenaga, ditambah dengan ..Rp. 4.060.000,-16.9.Jawatan Perumahan Rakyat, ditambahdengan ...........................Rp. 2.643.000,-16.10.Jawatan Teknik Penyehatan, ditambahdengan ...........................Rp. 8.862.700,-16.11.Organisasi-organisasi tersendirimenurut keperluan dan yang menger-jakan khusus dikurangkan dengan ..Rp. 1.791.800,-16.12.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.21.143.500,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaranRepublik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lainditetapkan atas undang-undang tahun 1954 Nomor 56,Pasal 2 (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 127), diubah danditambah
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin Dari PDA Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan PembikinanSera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadiPerusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad1927 Nomor 419):
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera danVaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi PerusahaanNegara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1937 Nomor 419)ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur diBandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2"Indische Bedrijvenwet".Pasal 2Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Seradan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuaidengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1955.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
UUDrt No. 10 Tahun 1952 tentang Perubahan Mengenai Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr 11 Tahun 1950 untuk Para Anggota Tentara Angkatan Laut dan Angkatan Udara. (Lembaran-Negara Nr 76 Tahun 1951)
UUDrt No. 11 Tahun 1951 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr. 19 Tahun 1950, Mengenai Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Anggauta Angkatan Laut dan Angkatan Udara
UUDrt No. 28 Tahun 1950 tentang Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
UUDrt No. 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
Undang-undang Darurat NO. 6, TLN.1954/NO.566, LL SETNEG : 3 HLM.
Undang-undang Darurat tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1950.
UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Darurat tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Pelabuhan-Berat-Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Uang-Berat-Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 1952.
Undang-undang Darurat tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Di Jawa
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1955.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat