Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembentukan Pusat Jaringan dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kantor Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN.2022/No.584, https://jdih.atrbpn.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, https://jdih.atrbpn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016
Permen Agraria/Kepala BPN No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 29, BN 2016/NO 1442; ATRBPN 16 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah
terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan
Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian
Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada
Lahan Sawah yang Dilindungi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN.2020/No.979, https://jdih.atrbpn.go.id : 16 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Permen Agraria/Kepala BPN No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
ata Cara - Pelaksanaan - Verifikasi - Data Lahan Sawah - Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi - Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2024 (116); 70 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah
terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan
Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian
Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada
Lahan Sawah yang Dilindungi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data
Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata
Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi,
dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan
Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah pada Lahan Sawah yang
Dilindungi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Noor 59 Tahun 2019; Perpres Noor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permenko Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020; Permen Agraria dan Tata Ruang Noor 16 Tahun 2020; Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang; tata cara penetapan peta lahan sawah yag dilindungi; tata cara pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi; pemantauan dan evaluasi; pemutakhiran peta lahan sawah yang dilindungi; sistem informasi pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dilindungi
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data
Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah
yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan
Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 979), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 18, BN 2024 (588); 91 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi kebutuhan tanah untuk
masyarakat, pendayagunaan tanah, peningkatan
investasi, peningkatan ekonomi wilayah, dan
penyempurnaan manajemen pertanahan, diperlukan
pedoman penyelenggaraan pengembangan pertanahan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen Agraria dan Tata Ruang Noor 16 Tahun 2020; Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai jenis, perinsip, dan instrumen Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan; perencanaan pengembangan pertanahan; pelaksanaan pengembangan pertanahan; pembangunan pengembangan pertanahan; pengawasan pengembangan pertanahan; kerjasama dalam penyelenggaraan pengembangan pertanahan di atas tanah aset pemangku kepentingan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 182, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Menteri-Menteri Dalam Kabinet Ampera
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1967.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat