Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Perka BKPM No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 7 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 3, BN 2016/ NO 746; https://peraturan.go.id/ : 20 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraArsipStandar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 29, BN 2013/NO 248; KEMENKUMHAM.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2019
Dengan Peraturan Menteri ini, 3 (tiga) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan, sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria Dan Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan; 2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2008; 3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2009.
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN. 2016 No. 1173, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah
Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi
dengan Menteri dalam rangka mensinergikan
penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka mensinergikan penyusunan
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi
dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam
menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang PedomanPenyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 545);
Pendahuluan; Landasan Pembangunan Kepariwisataan Indonesia; Muatan Materi Riparprov dan Riparkab/Kota; Proses Penyusunan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
56 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiStandar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perka Arsip Nasional No. 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Permen BUMN No. PER-04/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-316/MBU/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor S-326/S.MBU/2002 tanggal 3 Mei 2002 tentang Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Sekretaris Kementerian Negara BUMN Nomor S-240/S.MBU/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang Penyempurnaan Pedoman Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2010
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/2010, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2005, penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa sesuai dengan arnanat peraturan perundang-undangan, Badan Usaha
Milik Negara harus dikelola secara profesional berlandaskan mekanisme
korporasi sebagaimana layaknya entitas bisnis (business entity) pada
umumnya;
c. bahwa dalarn rangka mendorong dan memberikan penghargaan yang
seimbang dengan tanggungjawab yang diberikan kepada Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara guna
meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara agar dapat bersaing dengan
badan usaha lain di bidang/industri yang sarna, maka seyogyanya pemberian
penghasilan juga mengacu kepada penghasilan profesional di bidang/industri
yang bersangkutan;
d. bahwa pedoman penetapan penghasilan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang telah diatur dalarn
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2009, dipandang perlu
untuk ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70; Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroaan (persero), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Jawatan
(perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4,
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, clan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4556);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Penetapan Penghasilan; Penghasilan; Gaji/Honorarium Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas; Tunjangan; Fasilitas; Tantiem dan Insentif Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Mencabut 1. Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-316/MBU/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang
Remunerasi Direksi clan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
2. Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor S-326/S.MBU/2002 tanggal 3 Mei 2002 tentang
Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Sekretaris Kementerian Negara BUMN Nomor S240/S.MBU/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang Penyempurnaan Pedoman Penetapan Remunerasi
Direksi clan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
3. Peraturan Menteri Negara Badan usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Bllv1N Nomor PER-03/MBU/2009, tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, clan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara
21 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat