YARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI PARIWISATA DAN POLITEKNIK PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 19, BN. 2020 No. 1778, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pariwisata, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Syarat dan
Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau
Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi
Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik
Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6248);
5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
7. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 62);
Ketentuan Umum; jenis PNBP yang DIkenakan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen;Persyaratan; Tata Cara; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 9, BN 2013/ NO 93; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 11, BN 2015/ NO 819; https://peraturan.go.id/ : 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 5, BN. 2022 No. 374, jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/10/2019 Tahun 2019
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-153/MBU/07/ 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/10/2019, BN.2019/No.1195, jdih.bumn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan sistem merit di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, diperlukan penataan pola karier
untuk memberikan kepastian pengembangan karier dan
mendorong profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10 / MBU / 07 / 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10 / MBU / 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
mengatur mengenai Manajemen
Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara yang meliputi tahapan
manajemen karier, pola karier, karier jabatan struktural,
karier jabatan fungsional, persyaratan pengangkatan
dalam jabatan struktural, dan tata cara penilaian calon
pejabat struktural di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-153/MBU/07/ 2019
tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negar
31 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan BATAN Batan No. 2 Tahun 2019 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerumahan, Permukiman
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana serta Permukiman Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2011-2013
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Sektor Permukiman Pasacbencana Erupsi Gunung Merapi 2010 dan Banjir Lahar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
Perka BKPM No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Daerah Tertentu
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 8, BN 2015/ NO 681; https://peraturan.go.id/ : 11 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah Daerah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat