STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 18, BN. 2020 No. 1587, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan
publik yang profesional, transparan dan akuntabel, serta
untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di
lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu
disusun standar pelayanan publik di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2019
tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar
Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
Ketentuan Umum; Komponen Standar Pelayanan Publik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Mencabut 1. Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2018
tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi
Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1733); dan
2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 851),
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 Tahun 2014
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-16/MBU/10/2014, BN.2014/No.1765, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
ahwa sebagai tindak lanjut Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2010-20147. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan
Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER06/MBU/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Penetapan Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan lainnya; Perubahan terhadap persediaan pegawai
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
23 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013
Permenpar No. 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 14, BN. 2019 No. 1247, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 1, BN 2014/ NO 444; https://jdih.bkpm.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 416)
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 9, BN.2020/No.1464, jdih.bssn.go.id : 45 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat