PEDOMAN PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 12, BN. 2018 No. 1365, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 02/E/2009 telah
ditetapkan Pedoman Penghunian Rumah Negara di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa pengaturan mengenai penghunian rumah negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya
penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis,
Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian,
Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 802); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa
Rumah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 368);
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghunian Rumah Negara (Persyaratan, Tata Cara, Izin Penghunian, Jangka Waktu Penghunian, Pencabutan Izin Penghunian); Kewajiban, Hak dan Larangan; Pemeliharaan dan Perbaikan Rumah Negara; Pengelola Rumah Negara; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
02/E/2009 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
16 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENGEMBANGAN DAN APLIKASI MATERIAL BIOKOMPATIBEL IMPLAN ORTHOPEDI
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2017 No. 240, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian dan
ketahanan nasional dalam penyediaan implan orthopedi
untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan
implan yang biokompatibel, ergonomis, dan ekonomis
perlu untuk merekayasa dan mengembangkan teknologi
implan orthopedi berbasis bahan galian alam;
b. bahwa berdasarkan surat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/4181/M.PAN-RB/12/2016 tentang Usul
Pembentukan UPT di Lingkungan LIPI, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan
dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang ketentuan umum; Susunan organisasi; Tata kerja; Eselonisasi; Lokasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
9 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15/NKB/BAWASLU/IX/2015, Nomor: B/38/X/2015, dan Nomor: KEP-153/A/JA/10/2015 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 14, jdih.bawaslu.go.id : 27 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 19, BN.2017/NO.1379, bkn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012
Permenkominfo No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Permen KKP No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Mencabut
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 37, BN.2020/No.902, jdih.kemdikbud.go.id : 41 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat