BLU - TARIF
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 44, BD.2024/No.44
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Pergub ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 19 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Pergub Riau No. 14 Tahun 2024.
- Pergub ini mengatur tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah., yang meliputi: a. pedoman penetapan tarif; b. jenis pelayanan yang dikenakan tarif; c. mekanisme pengusulan tarif pelayanan; d. perhitungan tarif; e. penetapan tarif; f. pelayanan jasa oleh pihak ketiga; g. keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas tarif jenis pelayanan; h. pemanfaatan tarif; i. perubahan tarif; dan j. evaluasi tarif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
|