Pergub ini mengatur tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Dinas Perkebunan, yang meliputi: a. pedoman penetapan tarif; b. pelayanan yang dikenakan tarif; c. mekanisme pengusulan tarif pelayanan; d. perhitungan tarif; e. kebijakan tarif layanan; f. komponen tarif; g. penetapan tarif; h. pembebasan tarif; i. perubahan tarif; j. evaluasi tarif; dan k. penerimaan tarif layanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat