Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melaksanakan hubungan dan kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;
b. bahwa negara Republik Indonesia sebagai anggota ASEAN telah berkomitmen untuk berkerjasama di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak dengan memperhatikan prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan nasional yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN convention against trafficking in persons, especially women and children pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Mengesahkan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Salinan naskah asli ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya Di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jayawijaya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Lanny Jaya di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2008.
bahwa pembangunan bidang ekonomi khususnya kelancaran produksi dan distribusi barang dalam sistem perdagangan diarahkan pada upaya memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya Sistem Resi Gudang sebagai salah satu instrumen pembiayaan;
bahwa agar penyelenggaraan Sistem Resi Gudang dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan dalam Sistem Resi Gudang, maka diperlukan landasan hukum yang kuat.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. LINGKUP RESI GUDANG
3. KELEMBAGAAN
4. PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
5. PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
6. SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.
Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Buton pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buton, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 1964, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buton Selatan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat