Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diatur penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
bahwa penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara langsung selama ini masih diliputi dengan berbagai permasalahan yang tidak sesuai dengan prinsipprinsip demokrasi;
bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam peraturan perundangundangan mengenai pemerintahan daerah perlu diperbarui sesuai dengan dinamika sosial politik dan diatur dalam undang-undang tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 1999.
Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan susunan; kekuasaan; pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi; dan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2003.
Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 7/PUU-XI/2013.
Undang-undang (UU) tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1964.
Mencabut : "Regeling Ontslagrecht voor bepaalde niet Europe se Arbeiders"
(Staatsblad 1941 No. 396) dan peraturan-peraturan lain mengenai
pemutusan hubungan kerja seperti tersebut didalam Kitab Undangundang
Hukum Perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 Oud dan
pasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuan- ketentuan
tersebut didalam Undang-undang ini.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
ABSTRAK:
Latar belakang pengesahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah bahwa:
kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat diiakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program-program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Anggota World Trade Organization (WTO) pada Konferensi Tingkat Menteri ke-9 telah menyepakati Persetujuan Fasilitasi Perdagangan yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari persetujuan WTO melalui pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang telah diadopsi oleh Dewan Umum WTO pada tanggal 27 November 2014 di Jenewa, Swiss;
sebagai dasar hukum dalam memberlakukan ketentuan-ketentuan Persetujuan Fasilitasi Perdagangan termasuk perubahan dalam struktur Persetujuan WTO dan sesuai ketentuan pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Protokol dimaksud dengan Undang-Undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Mengesahkan Protocol Amending the Manrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Beberapa bagian penting dari Bagian pertama TFA adalah:
Publikasi dan Ketersediaan Informasi
Kewajiban untuk melakukan publikasi dan menyediakan informasi terkait kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi perdagangan termasuk menyediakan hal-hal tertentu dalam jaringan. Ketentuan ini juga mengatur tentang penunjukan enquiry point dan prosedur notifikasi.
Kesempatan Memberikan Komentar, Memperoleh Informasi Sebelum Pemberlakuan dan Konsultasi
Kewajiban untuk menyediakan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan komentar terkait dengan rancangan dan perubahan terhadap instrumen hukum terkait dengan fasilitasi perdagangan. Ketentuan ini juga mengatur tentang kewajiban untuk mengadakan konsultasi rutin dengan para pemangku kepentingan.
Aduance Rulings
Kewajiban untuk menyediakan keputusan awal (aduance rulings) tertulis mengenai permintaan dari pedagang terkait klasifikasi tarif atau asal barang (origin)). Aduance rulings tersebut harus bersifat mengikat bagi institusi kepabeanan dan tetap berlaku secara sah untuk jangka waktu tertentu.
Banding atau Prosedur Tinjauan
Kewajiban untuk memberikan hak bagi pelaku usaha untuk mengajukan banding dan hak tersebut harus bersifat non-diskriminasi. Banding yang dilakukan dapat berupa banding administratif atau hukum.
Kebijakan Lain Guna Memperkuat Netralitas, Non-Diskriminasi dan Transparansi
Kewajiban pengawasan atau pemeriksaan di perbatasan terkait produk makanan, minuman atau pakan ternak guna melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, atau tumbuh-tumbuhan, jika dilakukan penahanan barang impor, maka penahanan tersebut harus segera diberitahukan ke importir dan terjaminnya hak importir untuk memperoleh tes uji kedua.
Ketentuan-Ketentuan mengenai Biaya dan Ongkos yang Dibebankan pada atau yang Terkait dengan Kegiatan Impor dan Ekspor
Ketentuan-ketentuan mengenai biaya dan ongkos yang dibebankan pada atau yang terkait dengan kegiatan impor dan ekspor terkait dengan publikasi biaya dan ongkos, standar terkait biaya dan ongkos, serta ketentuan sanksi kepabeanan.
Pelepasan dan Izin Barang
Kewajiban terkait dengan standar pelaksanaan pelepasan dan izin barang.
Keda Sama Badan di Perbatasan
Kewajiban untuk bekerja sama dan berkoordinasi antara otoritas perbatasan terkait pengawasan perbatasan dan prosedur fasilitasi perdagangan.
Pergerakan Barang dalam Pengawasan Bea dan Cukai yang Ditujukan untuk Impor
Kewajiban, sejauh dapat dilaksanakan dan semua syarat terpenuhi, untuk mengizinkan perpindahan barang dari satu kantor kepabeanan di pintu masuk ke kantor kepabeanan lainnya tempat barang akan dilepaskan.
Formalitas Terkait Importasi, Eksportasi dan Transit
Ketentuan terkait dengan kewajiban dalam hal Importasi, Eksportasi, dan Transit, antara lain:
formalitas dan persyaratan dokumentasi;
penerimaan salinan;
penggunaan standar internasional;
sistem perizinan satu atap;
pemeriksaan sebelum pengiriman barang;
penggunaan perantara kepabeanan;
prosedur-prosedur perbatasan yang umum dan keseragaman persyaratan dokumentasi;
barang-barang yang ditolak;
penerimaan sementara barang-barang/proses pengolahan di dalam dan di luar daerah pabean.
Kebebasan Transit
Kewajiban untuk tidak menerapkan peraturan terkait transit jika memungkinkan atau jika solusi yang tidak lebih menghambat perdagangan tersedia.
Kerja Sama Kepabeanan
Aturan tentang kerja sama antarinstitusi kepabeanan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Undang-undang (UU) tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia;
bahwa pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan;
bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan;
bahwa pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
3. SASARAN PENYULUHAN
4. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
5. KELEMBAGAAN
6. TENAGA PENYULUH
7. PENYELENGGARAAN
8. SARANA DAN PRASARANA
9. PEMBIAYAAN
10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
11. KETENTUAN SANKSI
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2006.
-
Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur.
Badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.
Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri.
Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa penyuluhan diatur dengan peraturan menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Undang-undang (UU) tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
ABSTRAK:
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sampai dengan saat ini, ketentuan-ketentuan yang lengkap mengenai Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan yang dapat dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah, belum terbentuk. Mengingat perkembangan yang telah dan akan terjadi di bidang pengaturan dan administrasi hak-hak atas tanah serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan pengelolaan hak tanggungan. Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, dapat diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Selain hak-hak atas tanah tersebut, Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 1996.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo. Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda
yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan Undang-undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 1996.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat