Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu
dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Internasional Convention On The Eliminination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3050); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4);
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 17 Pasal 1 diubah, angka 18, angka 19, angka 20,
angka 21, angka 22, angka 33 dan angka 34 Pasal 1 dihapus, angka 45
dan angka 46 Pasal 1 diubah, di antara angka 46 dan angka 47 Pasal 1
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 46a, angka 47 Pasal 1 diubah,
angka 52, angka 56 dan angka 57 Pasal 1 dihapus dan Pasal 1
ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 61 dan angka 62,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 17 Pasal 1 diubah, angka 18, angka 19, angka 20,
angka 21, angka 22, angka 33 dan angka 34 Pasal 1 dihapus, angka 45
dan angka 46 Pasal 1 diubah, di antara angka 46 dan angka 47 Pasal 1
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 46a, angka 47 Pasal 1 diubah,
angka 52, angka 56 dan angka 57 Pasal 1 dihapus dan Pasal 1
ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 61 dan angka 62,
21
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, perizinan berusaha pada sektor pekerjaan umum
dan perumahan rakyat atas subsektor jasa kontruksi
dilakukan melalui lembaga Online Single Submission; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa
Kontruksi sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan yang ada
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha
Jasa Kontruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun
2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Kontruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun
2013 dicabut.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extradition)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang ini mengatur tentang:
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran Tentang Ekstradisi
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi selain mepunyai dampak positih juga mempunyai dampak negatif yang bersifat internasional, dan untuk mencegahnya diperlukan hubungan kerja sama yang efektif antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian bilateral. Sehingga, untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China telah menandatangani Persetujuan Ekstradisi di Beijing pada tanggal 1 Juli 2009.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 1979, dan UU No. 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan Ekstradisi Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banjar No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, diantaranya menetapkan tentang Perubahan Rincian, Penggunaan dan
Penyaluran Anggaran Transfer Ke Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, apabila Peraturan Presiden ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dimaksud pada Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dalam hal Pemerintah Daerah telah menganggarkan belanja daerah untuk program/kegiatan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima Dana Alokasi Khusus dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, namun setelah terbitnya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam
informasi resmi mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan dan/atau Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah tidak menganggarkan program/kegiatan dan/atau menganggarkan alokasi lebih kecil dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah dapat
melakukan penundaan dan/atau penghentian penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut sampai dengan Pemerintah Daerah menganggarkan kembali program/kegiatan dimaksud dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar telah menerima Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk penanganan bencana banjir sehingga perlu dilakukan penyesuaian Anggaran pada Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa Bantuan Keuangan dan Penyesuaian pada Belanja Tidak
Terduga/Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Bupati Banjar Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, berisi tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2020 Nomor 73) diubah sebagai
berikut:
1. Pasal 2 diubah;
2. Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2021 Nomor 73) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021, maka ketentuan mengenai pagu indikatif bantuan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 85 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Blora Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Bupati Blora Nomor 85 Tahun 2020; Peraturan Bupati Blora Nomor 86 Tahun 2020.
Peraturan ini merubah Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 85 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Peraturan Bupati Blora Nomor 85 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya penyesuaian belanja untuk kegiatan yang bersifat mendesak, maka Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya status tanggap darurat penanggulangan bencana banjir, tanah longsor dan angin
puting beliung, berdampak pada kerusakan sarana dan prasarana sehingga perlu dilakukan pemulihan penanganan bencana; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendanai Keadaan Darurat termasuk Keperluan Mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat