Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Malinau yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau No. 29/DPRD/2014 Tentang Penetapan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 menjadi Peraturan Daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malinau Tahun Angkatan 2013.
Dasar Hukum: UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres. No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun Tahun 2011; Perda Kab. Malinau No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Malinau No. 16 Tahun 2012; Perda Kab. Malinau No. 1 Tahun 2013; Perda Kab. Malinau No. 2 Tahun 2013; Perbup Malinau No. 732 Tahun 2012; Perbup Malinau No. 140 Tahun 2013; Perbup Malinau No. 144 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2013. Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah Rp 171.289.615.668,24. Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp 446.276.591.539,37. Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus/Defisit sejumlah Rp 617.566.207.261,61. Selisih Anggaran dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp 0,00. Selisih Anggaran dengan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan sejumlah
Rp 32.750.000,00. Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan Netto sejumlah Rp 32.750.000,00. Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 30 Desember 2013. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2013. Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2013 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Melaksanakan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral penyelenggaran pemerintahan daerah dan dapat terlaksana dengan baik diperlukan hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan pelaku dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta
ketentuan Pasal 74 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2012; Permen BUMN No.Per-05/MBU/2007; dan Perda No.6 Tahun 2013.
Asas, Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Program TJSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan); Pelaksanaan Program TJSLP; Pembiayaan Program TJSLP; Forum TJSLP; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Pembinaan, Pengawasan, Pengumuman dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat dalam Pelaksanaan TJSLP; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan petani dari ancaman meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, Pemerintah Daerah harus memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
c. bahwa peraturan perundang-undangan di daerah di Kabupaten Klaten yang saat ini berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik, dan holistik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip, tujuan dan lingkup pengaturan, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan, peran serta petani dan masyarakat, pengawasan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2013
Melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2013 sesuai dengan Pergub Jambi Nomor 17/KEP.GUB/SETDA.KEU-2.2/2013 tentang Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2013.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2012; dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi standar
organisasi perangkat daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang, maka dipandang perlu untuk dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 10.Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar
ABSTRAK:
Bahwa mengacu pada Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, bermaksud memberikan penghasilan Tambahan berupa Tunjangan Khusus Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemberian Tunjangan Khusus Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut didasarkan pada kinerja dan tempat tugas karena berada pada wilayah perbatasan dan terpencil. Berdasarkan evaluasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan daerah sesuai RPJMD Kabupaten Kepulauan Taimbar periode 2017-2022, maka perlu dilakukan efisiensi untuk
mengalikao sebagian TKD untuk membiayai program/kegiatan prioritas pemberdayaan masyarakat, oleh karena itu dipandang perlu meninjau kembali dengan mencabut Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2018 tentang Tunjangan
Khusus Daerah d.ilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Tunjangan Khusus Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Khusus Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2018 tentang Tunjangan Khusus Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, pembayaran TKD pejabat negara dan pejabat struktural untuk bulan Januari 2019 sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Noroor 04 Tahun 2018 tentang Tunjangan Khusus Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat wajib disesuaikan dengan besaran TKD yang tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Lampiran 8 Hal
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN.2016/No.1776, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa untuk melindungi kesehatan masyarakat yang menggunakan daging dan bahan asal hewan sebagai bahan konsumsi dan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penyediaan daging / bahan asal hewan yang memenuhi persyaratan kesehatan diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. TATA CARA PENAGIHAN;
11. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
13. KETENTUAN PENYIDIKAN;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat