Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2013. Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah Rp 171.289.615.668,24. Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp 446.276.591.539,37. Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus/Defisit sejumlah Rp 617.566.207.261,61. Selisih Anggaran dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp 0,00. Selisih Anggaran dengan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp 32.750.000,00. Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan Netto sejumlah Rp 32.750.000,00. Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 30 Desember 2013. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2013. Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2013 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat