... diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 6573); 10. ...
... PeraturanMenteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun 2013 Nomor 47); 15. ...
... PeraturanMenteri Keuangan Nomor 207/ PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun 2018 Nomor 1852); ...
... IndonesiaTahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 6409); 6. ...
... diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor2Tahun2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ...
... IndonesiaTahun2020Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 6516); 7. ...
... - 2 - di Jawa (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 551); 2. ...
... telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik ...
... , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor ...
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Hasil pencarian pada file:
... Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesiaTahun 1945; 2. ...
... Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 827); 3. ...
... Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 5339); SALINAN ...
... Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah ...
... Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 5657); 5. ...
... Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun 1950 Nomor 58); 6. ...
... PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KEWENANGAN ...
... Sesuai ketentuan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan pengganti PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, bahwa setiap Peraturan ...
... Terhadap Perdais Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan telah diklarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor:188.34/199/SJ tanggal 10 Januaari 2014, sehingga perlu ...
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perub Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2013 ttg Kewengan Dalam Urusan Kesitimewaan DIY
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/199/SJ tanggal 10 Januari 2014 terhadap Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I yang terdiri dari Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 44, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65. Serta Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
10 HLM; Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1961
Pengadaan Barang/JasaPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Hasil pencarian pada file:
... PRESIDEN REPUBLIKINDONESIAPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG BARANG PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, Menimbang : bahwa untuk kepentingan : a. ...
... Kesehatan dan keselamatan rakyat; b. Keselamatan kerja dan modal; c. Mutu dan susunan barang; d. Perkembangan dunia perdagangan dan industri; e. ...
... Undang-undang Darurat No.7 Tahun l955, yang telah menjadi Undang-undang dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun l961 No. 3). ...
... PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG BARANG Dipasar Indonesia diedarkan bermacam-macam barang dagangan antara mana ada yang ...
... "Pharmaceutische stoffen Keuringsordonnantie" (Staatsblad 1936 Nomor 60) dan "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie" (Staatsblad 1937 Nomor 641) yang khusus menjaga kesehatan; b. ...
... dan sebagainya, yang secara tidak langsung juga menjaga kesehatan rakyat; c. ...
... PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam ...
... kali terakhir dengan PeraturanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor2Tahun2020 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang ...
... Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor 82); 13. ...
... Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 6573); 4. ...
... Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 6322); 7. ...
... Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesiaTahun 1945; 2. ...
... Kota Batam (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor ...
... Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4880); 3. ...
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Pertumbuhan bangunan gedung di Kota Batam berlangsung
cukup pesat sejalan dengan perkembangan Kota Batam sebagai pusat
pertumbuhan dengan status sebagai kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas yang menyandang fungsi utama yaitu pusat
kegiatan industri, perdagangan, jasa, pariwisata dan alih kapal.
Pesatnya pertumbuhan bangunan gedung juga merupakan
konsekuensi dan dampak langsung dari perkembangan ekonomi kota
yang membutuhkan penyediaan berbagai bentuk dan ukuran
bangunan gedung sebagai sarana pendukung bagi hampir seluruh
aktivitas yang berlangsung, seperti untuk perkantoran, pabrik,
perumahan/permukiman, perhotelan dan layanan pemerintahan.
Oleh karena itu, demi terwujudnya tertib penyelenggaraan
bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung
serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, maka setiap pendirian bangunan gedung harus
berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah.
Beberapa ketentuan perundang-undangan
yang terkait dengan kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan
kerja dibenahi melalui UU Cipta Kerja, di antaranya yaitu UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait
dengan indikator perizinan bangunan gedung dan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
terkait dengan indikator kemudahan berusaha. Perubahan ketentuan
pada kedua Undang-Undang tersebut mengubah paradigma perizinan
bangunan dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG tersebut ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; PP No.10 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; Permen DAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen DAGRI No.120 Tahun 2018; Permen PUPR No.05/PRT/M/2016 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen PUPR No.2 Tahun 2020; PERDA BATAM No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERDA BATAM No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya. Diatur tentang tata cara, asas, tujuan pemungutan retribusi serta sanksi bagi wajib retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 74) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2005
... Keputusan Kepala Arsip Nasional RepublikIndonesia ~ ·omor OL Tahun 2003 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan. 8. ...
... Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pernerintah clan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom : 7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penvusutan Arsip ; 6. ...
... Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara· 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ; 2. ...
... PERT A..N"GGUNGJA W ABAN KEUANGAN DAERAH I i 6.1 Laporan Hasil Pemeriksaan 1 tahun 3 tahun Permanen I Perhitungan Anggaran Daerah oleh I Badan Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia/Badan Pengawas Daerah ...
... I I 6.2 Persetujuan DPRD tentang 1 tahun 3 tahun Perman en I ' ' Perhitungan Anggaran.Risalah.Rapat, I dll i I 6.3 Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan 2tahun setelah 8 tahun Dinilai I ditindaklanjuti kembali ...
... I 6.4 Laporan Aparat Pemeriksa : 1 tahun setelah 2tahun Dinilai I I a. ...
... I I I I Pennanen Permanen Perman en ··-+---------< Permanen Musnah I Musnah I dan 1 tahun setelah 3 tahunTahun anggaran berakhir 3 tahun 3 tahun Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) 1 1.2.3 ...
... .; I Anggaran DPRD I 1 1.2 PENYAMPAIAN RAPBD KEPADA I I DPRD I 1 tahun setelah 3 tahun I Tahun anggaran berakhir 1 tahun setelah 3 tahun 1 1.1.41 Draft Rancangan Anggaran Pendapatan 1 tahun setelah 3 tahun ...
... RENCANA ANGGARAN I i PENDAPATANDANBELANJA ~ DAERAH JADW AL RETENSI ARSIP KEUANGAN LAivl.PIRAN : Peraturan Bupati Pati Tanggal · 17 0anuari 2005 Nomor : 1 'I'ahun 2005 ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan umum pemerintahan dan pembangunan serta tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan
arsip sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemcrintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, perlu diatur mengenai jangka
waktu simpan arsip Keuangan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, maka untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan perlu diatur Jadwal Retensi Arsip Keuangan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 01.A Tahun 2003
PERBUP ini mengatur tentang Pengelolaan arsip keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan. Setiap arsip keuangan ditentukan retensinya atas dasar nilai guna yang dituangkan dalam bentuk Jadwal Retensi Arsip Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Purbalingga dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Purbalingga perlu disesuaikan dan diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2007,UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 52 Tahun 2000, PP Nomor 53 Tahun 2000, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2007, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah diubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 12 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang ketentuan umum, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi dan penghitungan Besarnya Retribusi Pengendalian Menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 12 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Purbalingga
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2018
... Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RepublikIndonesiaTahun 1945; 2. ...
... Peraturan Bersama MenteriKesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; 11. ...
... PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 12. ...
... BUPATI BENER MERIAH QANUN KABUPATEN BENER MERIAH PROVINSI ACEH NOMOR: 1 TAHUN 2018 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI BENER MERIAH ...
... , Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan ...
... Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 6 Peraturan Bersama MenteriKesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan ...
... PENJELASAN ATAS QANUN KABUPATEN BENER MERIAH NOMORTAHUN 2018 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK I. ...
... dari tercapainya kesejahteraan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. ...
... Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ini mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut: 1. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan dan sponsor Produk Tembakau. 2. ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok untuk menciptakan udara yang bersih dan sehat; bahwa Rokok merupakan salah satu hasil olah tembakau dimaksudkan untuk dibakar serta dihisap, dan/atau dihirup asapnya berupa rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman tembakau dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung Zat Adiktif dengan atau tanpa tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku Perokok Aktif maupun Perokok Pasif; bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan Rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; PENYELENGGARAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;SANKSI ADMINISTRATIF ; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2014
... Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 5234 ...
... PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. ...
... BUPATI TASIKMALAYA PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ...
... Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945; 2. ...
... Negara RepublikIndonesiaTahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 2851)); SALINAN ...
... (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara RepublikIndonesia. ...
... BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 67 Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya ...
... PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun 2015 Nomor 2036); 14. ...
... PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan ...
... Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun 2017 ...
... Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun 2009 Nomor 510 ...
... Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2016 Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN ...
... SULAWESI UTARA PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENT ANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KOTA BITUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, WALIKOTA BITUNG, Menimbang : a. bahwa ...
... 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Bitung perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa ...
... Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesiaTahun 1945; 1 ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Bitung
ABSTRAK:
- Dalam rangka mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan kota Bitung diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanam modal;
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan melalui pelayanan Perizinan yang baik melalui Pelayanan Terpadu sastu Pintu (PTSP) dan guna menindaklanjuti UU No. 23 Tahun 2014, maka Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian;
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebutkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk Unit PTSP Daerah Kabupaten/Kota yang melekat pada Dinas Daerah Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, sehingga perlu dilakukan perubahan Nomenklatur dari Badan Penanaman Modal dan PTSP (BPMPTSP) menjadi Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP);
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- PP No. 97 Tahun 2012;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 97 Tahun 2014;
- Permendagri No. 24 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 19 Tahun 2017;
- Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2009;
- Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2016.
- Lingkup Penyelenggaraan PTSP adalah meliputi seluruh pelayanan dan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota;
- Penyelenggaraan PTSP Pemerintah Kota dilaksanakan oleh Dinas;
- DPMPTSP juga melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal;
- Walikota melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas dalam memproses pelayanan administrasi, menerbitkan dokumen serta menandatangani dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
- Jenis -jenis izin yang dilimpahkan antara lain: 1. izin prinsip (penanaman modal, perluasan penanaman modal, perubahan penanaman modal, penggabungan penanaman modal), 2. Izin usaha (penanaman modal, perluasan penanaman modal, perubahan penanaman modal, penggabungan penanaman modal); 3. izin-izin (izin mendirikan bangunan (IMB), ITPMB, IT, SIUP, TDP, TDG, IUI, perpanjangan IMTA, SIUJK, IPPT, surat izin prakter dokter umum); izin praktek spesialis, izin klinik, apotik, penyelenggaraan optikal, bidan, perawat,TDI, TDUP, SITPS LB3) dsb.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
34 Pasal, 6 halaman penjelasan.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
... Negara RepublikIndonesiaTahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4497); 3. ...
... Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan IndonesiaNomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun 2014 Nomor 650); MEMUTUSKAN ...
... -1- PERATURAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIAREPUBLIKINDONESIANOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG TATA KELOLA DAN ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN ...
... Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran ...
... Negara RepublikIndonesiaNomor 4219); SALINAN ...
... -19- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RepublikIndonesia. ...
... BAMBANG SUBIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, ttd. ...
... WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIKINDONESIATAHUN 2018 NOMOR 284 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas, ttd. Nur Tri Aries Suestiningtyas ...
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11); 3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2018 No. 284, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi
Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga
Penelitian dan Pengembangan, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Kelola
dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil
Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan
Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi
dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4497);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kepemilikan Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; Tata Kelola Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; Pembiayaan; Pembinaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat