PERDA Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2013-2018
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH DAERAH - RPJMD 2013-2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bahwa
setiap daerah berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
merupakan dokumen perencanaan daerah selama 5 (lima) tahun
yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota
dan Wakil Walikota serta berpedoman kepada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dengan
memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Nasional Tahun 2010 – 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 5 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 beserta perubahannya; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2012; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 23 Tahun 2009; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2011; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: kedudukan RPJMD; maksud dan tujuan penetapan RPJMD; sistematika RPJMD; pengendalian dan evaluasi; serta perubahan RPJMD. RPJMD Tahun 2013-2018 berikut uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2016
retribusi - retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) UU DNRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo No. 8 Tahun 1986; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2008;
1. Nama, obyek, dan subyek retribusi
2. golongan retribusi
3. cara mengukur tingkat penggunaan jasa
4. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi
5. struktur dan besarnya tarif retribusi
6. wilayah pemungutan
7. masa retribusi dan saat retribusi terutang
8. penetapan retribusi
9. tata cara pemungutan
10. tata cara pembayaran
11. keberatan
12. tata cara pembetulan ketetapan retribusi
13. pengembalian kelebihan pembayaran
14. tata cara pemeriksaan retribusi
15. insentif pemungutan
16. pemanfaatan
17. penagihan dan piutang retribusi
18. sanksi administratif
19. penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Bantaeng untuk itu perlu
dilakukan penyesuaian pada beberapa objek pajak dan
penurunan beberapa tarif pajak yang disesuaikan dengan
kondisi dan perkembangan saat ini;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 dalam hal
Penghapusan pajak hiburan Golf perlu dilakukan
perubahan terhadap peraturan daerah tentang pajak
daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 198 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 temtang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2013 Nomor3 );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10 ).
(1) Dengan nama pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran.
(2) Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
(3) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang
dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan
maupun ditempat lain.
(4) Tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah :
a. pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya
tidak melebihi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu)
hari.
b. kegiatan restoran yang beraktifitas dalam kawasan tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2011 Nomor5 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 3)
Keputusan Bupati
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Untuk Kepentingan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Mencabut :
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, yang mengatur pengangkatan anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 1, jdih.bawaslu.go.id : 21 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2009
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten boalemo tahun anggaran 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo TA 2009
ABSTRAK:
Perturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.50 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.30 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.3 Tahun 2007; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penjelasan· terhadap implementasi substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional yang telah dirinci dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ tanggal 2 November2017 pada point 8 huruf a,b dan c, yang menyatakan bahwa dana bagi hasil yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat (dana perimbangan), tidak termasuk pendapatan daerah pada kelompok pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan belanja pegawai terdiri belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa dengan ditetapkannya Kemampuan Keuangan Daerah setiap tahun dimana kelompoknya kemampuan keuangan daerah tersebut dapat berubah setiap tahunnya berdasarkan realiasasi komponen perhitungannya, sehingga sebagian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan terjadinya penyesuaian, maka Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan perlu ditetapkan setiap tahun; bahwa dalam Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten solok Selatan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, untuk dapat dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/jPMK.02/2018, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 78 Tahun 2018
UMUM, PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD, PENINGKATAN KAPASITAS DAN PROFESIONALISME DPRD, PAJAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
PERATURAN BUPATI SOLOK SELATAN NOMOR 34 TAHUN 2017
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat