Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, Jdih.bmkg.go.id; 7 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standardisasi Stasiun Klimatologi
ABSTRAK:
Untuk menjamin validitas data hasil pengamatan dan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, serta mudah dipahami pada Stasiun Klimatologi, perlu menyesuaikan Standardisasi Stasiun Klimatologi.
Dasar hukum Perka ini adalah UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2016; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2021; dan Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2022.
Perka BMKG ini mengatur mengenai standardisasi stasiun klimatologi. Tujuan penetapan standardisasi Stasiun Klimatologi untuk memberikan petunjuk pemilihan lokasi untuk membangun Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk pembangunan gedung operasional Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk penetapan standar taman alat klimatologi di Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk penetapan peralatan operasional di Stasiun Klimatologi, dan memberikan petunjuk kebutuhan sumber daya manusia di Stasiun Klimatologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP 003 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Klimatologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 1, BN.2024 (6)/46 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
ABSTRAK:
a. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi
b. bahwa ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER14/ 1.02/PPATK/ 11/ 14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Trasanksi Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan , Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
1. Untuk melaksanakan kewenangan pengenaan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan dan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
2. Dalam Peraturan PPATK ini diatur tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK yang dilakukan oleh Pihak Pelapor yang belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP). Pelanggaran kewajiban pelaporan tersebut meliputi menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan bentuk, jenis, materi atau substansi, dan/atau tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan PPATK mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor; tidak melakukan registrasi pelaporan pada aplikasi goAML; terlambat menyampaikan laporan; serta terlambat menyampaikan koreksi laporan. Adapun sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK berupa teguran tertulis; denda administratif; dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi yang dilakukan melalui website PPATK. Peraturan PPATK ini juga mengatur mengenai pembentukan komite sanksi administratif untuk melaksanakan pengenaan denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan dan sanksi; tugas komite sanksi administratif, dan susunan keanggotaan komite sanksi administratif. Selain itu Peraturan PPATK ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan penerimaan negara bukan pajak atas jenis denda administratif, serta keberatan penetapan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-14/ l.02/PPATK/ 11/ 14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 13, BN.2011/No.915, jdih.lkpp.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Orang Dalam (Whistleblower) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012
Perka LKPP No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 10, jdih.lkpp.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Ujian Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 13, BN.2012/No.1111, peraturan.go.id: 6 Hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat