Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1987.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 Tentang Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1996.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 60 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2001
KEPPRES No. 43 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2001
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2001.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2001.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 29 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1998
KEPPRES No. 128 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1998
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Mengubah
KEPPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
panitia Nasional - Penyelenggara - Presidensi G20 - Indonesia - Tahun 2022 - perubahan
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2021.
Keppres ini mengubah beberapa pasal dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 16.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2023 - perubahan
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 16, jdih.setneg,go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penambahan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 24 Tahun 2022.
Keppres ini mengubah Diktum KESATU Keppres Nomor 24 Tahun 2022 terkait cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 27, LL SETKAB : 4 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 462, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengubahan Keppres Nomor 291 Tahun 1961 Tentang Pimpinan Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Migas Dan Bumi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 1961.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 119 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999
KEPPRES No. 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
KEPPRES No. 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
KEPPRES No. 69 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993
KEPPRES No. 62 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1992
Mengubah
KEPPRES No. 17 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagai Mana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986
KEPPRES No. 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985
KEPPRES No. 60 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1991.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat