PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: Keputusan Presiden (KEPPRES) DIKTUM

Menemukan 80.096 peraturan dalam 0,051 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 2003
• Berlaku mulai 21 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Struktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:

... Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga seJuruhnya berbunyi sebagai berikut : Beberapa ketentuan dalarn Keputusan Presiden Nomor }}O Tahun 200} tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah ...

... PRESIDEN NOMOR 32TAHUN 2003. ...

... DEPARTEMEN NON PEMERINTAH LEMBAGA KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 200] , TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MEMlITUSKAN : 2 PRESIDEN REPUSLIK INDONESIA ...

... Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagairnanatelabbeberapa kali diubah, terakhir denganKeputusanPresidenNomor32Tahun2003 ...

... Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NOll Departernensebagaimana telah beberapa kalidiubah, terakhir ...

... kali diubah, terakhir denganKeputusanPresiden Nomor 32Tahun2003; ,'. ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, LEMBAGA PEMERINT AHNON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGA WATI SOEKARNOPUTRl Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 Salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ...

... Pasal n 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c c ...

Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PERPRES No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  2. PERPRES No. 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
  3. PERPRES No. 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
  4. KEPPRES No. 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
Diubah sebagian dengan
  1. PERPRES No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  2. PERPRES No. 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
  3. PERPRES No. 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara
  4. PERPRES No. 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional
  5. PERPRES No. 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
Mengubah
  1. KEPPRES No. 32 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002
  2. KEPPRES No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
  3. KEPPRES No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
  4. KEPPRES No. 48 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002
  5. KEPPRES No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 2003
• Berlaku mulai 21 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Hasil pencarian pada file:

... Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAIIUN 1999 TENTANG KOMITEKEBUAKANSEKTORKEUANGAN. MEMUTUSKAN: 2. ...

... Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000; 1. ...

... Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagairnana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000; C PRLSIDEN REPUBUKINDONESIA, KEPU1USANPRESIDENREPUBUKINDONESIA ...

... Ditetapkan dijakarta' pada tanggal 14Juli 2003 PRESIDEN REPUBLlKINDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI .Nahattands SaJinan sesuai dengan aslinya Deputi SekretarisKabinet Bidang Hukum dan ~:::::;;:;;:::: ...

... :::::' .... g-undangan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ...

... Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Kornitc Kebijakan Sektor Keuangan, sebagaimaria telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000, sebagai berikut ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  2. KEPPRES No. 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
  3. KEPPRES No. 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 143 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 Tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 2013
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Kebijakan Akuntansi
Hasil pencarian pada file:

... Ketentuan Pasal4 dalam Keputusan Presiden Nomor84Tabun 2004 tentang KomiteStandar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tabun 2009, diubah sebingga berbunyi ...

... Keputusan Presiden Nomor 8.4 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerin.ta.han sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden NOmo,T3"rabun 2009; 6. ...

... Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengar» Keputusan Presiden Nomor 72 Tabun 2004 (Lembaran Negara Republ:ik Indonesia Tabun 2004 Nomor 92, Tambaban Lembaram. ...

... Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Menimbang: bahwa untuk Iebih memperlancar pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja,KomiteStandar Alruntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Kepuwsan Presiden ...

... untuk mengubah Keputusan Presiden NQ}IDor84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah denganKeputusan PresidenNomor3Tahun 2009; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN ...

... RAHMAT TUHANYANG MARA ESA PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84TAHUN 2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN TENTANG KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2013 PRE51DEN ...

... SUSlLO BAMBANG YUDHOYONO Ditetapkan diJakarta Padatanggal 12Juli2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. :.. . •( ." 0,. Salinan sesuai dengan aslinya: DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI .,...,,,""..' ...

... N"-"'-'IL'lKeputusan Presiden inimulaiberlaku pada tanggalditetapkan. PasallI 4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ...

Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Download file:
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 186 Tahun 1968
• Berlaku mulai 56 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:

... . ·: ':; '•r, • Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 9 Dj uni JS, 68 PRESIDE~ ~/~~~NZSJA, : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. KEEMPAT- wa-ktu. sesingkat-singkatnja. ...

... Presiden dan.semua anggota Team Ahlii dengan mengutjapkan terima xa s th atas pelaksanaan tugasnja ; KE DUA Mentjabut Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 02/U/KEP/8/1966 dan segala keputusan lain jang ...

... seperti jang diatur- (iengan Ke- putusan Presidium Kabinet No. 02/U/KEP/8/1966 Menimbang PRESIDEN· REPUBLIK INDONESIA, KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLJK IN:QONESIA NO.: 186 TAHUN 1968 £;.-- PRE SI DEN REPUBLIK ...

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1984
• Berlaku mulai 40 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggauta dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Pada Dewan/ Sub Dewan, Panitya, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
Mengubah sebagian
  1. Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1979
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 2003
• Berlaku mulai 21 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Struktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:

... KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSl, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA ...

... KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29TAHUN 2003. 4. ...

... Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungs], Kewenangan, Susunan Organisasi, danTata Kerja Menteri Negara sebagaimana teJah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan ...

... Presiden Nomor 101Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden ...

... Nomor 29 Tahun 2003; Menimbang: bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu rnenyernpurnakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK ...

... NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29TAHUN 2003 PRESIDEN RF.PLJBLlKINDONESIASUBBAGl. ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWAT! SOEKARNOPUTRI pada tanggal 8Juli 2003 Ditetapkan di Jakarta Salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ...

... PasaJ II 5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ...

Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003
Mengubah
  1. KEPPRES No. 29 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002
  2. KEPPRES No. 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
  3. KEPPRES No. 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Struktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PERPRES No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  2. PERPRES No. 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
  3. PERPRES No. 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
Diubah sebagian dengan
  1. PERPRES No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  2. PERPRES No. 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
  3. PERPRES No. 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara
  4. PERPRES No. 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional
  5. PERPRES No. 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
Mengubah
  1. KEPPRES No. 62 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003
  2. KEPPRES No. 32 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002
  3. KEPPRES No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
  4. KEPPRES No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
  5. KEPPRES No. 48 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002
  6. KEPPRES No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
Mengubah
  1. KEPPRES No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Struktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 22 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002
  2. KEPPRES No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2002
• Berlaku mulai 22 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  2. KEPPRES No. 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional
Mengubah
  1. KEPPRES No. 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan