PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: Keputusan Presiden (KEPPRES) DIKTUM

Menemukan 80.099 peraturan dalam 0,057 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1999
• Berlaku mulai 25 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:

... Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998; MEMUTUSKAN ...

... DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 1998. ...

... Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998, Sebagai berikut : a. ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL ...

... SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONFISIA, Menimbang : bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu mengubah ...

... Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998; Mengingat : 1. ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ...

... Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE ...

Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
  2. KEPPRES No. 119 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999
Mengubah
  1. KEPPRES No. 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
  2. KEPPRES No. 38 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996
  3. KEPPRES No. 38 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
  4. KEPPRES No. 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993
  5. KEPPRES No. 69 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993
  6. KEPPRES No. 46 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989
  7. KEPPRES No. 17 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagai Mana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986
  8. KEPPRES No. 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985
  9. KEPPRES No. 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 106 Tahun 2000
• Berlaku mulai 24 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: ...

... Terhitung mulai April sampai dengan Mei 2000 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Presiden ini; b. ...

... Terhitung mulai Juni 2000 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Presiden ini." Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN PRESIDEN ...

... itu dipandang perlu dilakukan perubahan dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. ...

... Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TUNJANGAN ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 106 Tahun 2000 Tanggal : 26 Juli 2000 TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN TERHITUNG MULAI ...

... Petugas Pemasyarakatan Petugas Pemasyarakatan Petugas Pemasyarakatan III II I Rp. 120.000,00 Rp. 110.000,00 Rp. 100.000,00 PRESIDEN REPUBLIK ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 21 Tahun 2006 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 33 Tahun 1996 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Struktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:

... Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004; MEMUTUSKAN ...

... : Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR ...

... DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2004. ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA ...

... SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi ...

... Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Mengubah
  1. KEPPRES No. 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003
  2. KEPPRES No. 48 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2003
  3. KEPPRES No. 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1980
• Berlaku mulai 44 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1979 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 1979 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS TIMOR TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ...

... PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 1979 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS TIMOR TIMUR. ...

... Pasal I Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun.1979 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 … ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 “Pasal 1 (1) Kepada Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, di atas penghasilan yang diterimanya, diberkan tunjangan khusus Timor Timur sebesar ...

... Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 1980. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, SOEHARTO ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 32 Tahun 1985 tentang Tunjangan Khusus Timor Timur
Mengubah
  1. KEPPRES No. 12 Tahun 1979 tentang Tunjangan Khusus Timor Timur
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 137 Tahun 1998
• Berlaku mulai 26 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 1998 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 119 TAHUN 1993 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENASEHAT PRESIDEN MENGENAI PELAKSANAAN ...

... KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 119 TAHUN 1993 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENASEHAT PRESIDEN MENGENAI PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA. ...

... PERTAMA : Mencabut Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1993 tentang Pembentukan Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, dinyatakan tidak berlaku. ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 KEDUA : Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan ...

... KETIGA : Segala sarana dan perlengkapan yang selama ini digunakan dalam pelaksanaan tugas Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila, diserahkan kepada Sekretariat ...

... KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. KEPPRES No. 119 Tahun 1993 tentang Pembentukan Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 84 Tahun 1993
• Berlaku mulai 31 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG BADAN PENGENDALI BIMAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ...

... Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah sembilan belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993; MEMUTUSKAN : Menetapkan ...

... : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG BADAN PENGENDALI BIMAS. ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 7 Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 (4) Sekretariat Badan terdiri dari: a. Biro Tata Usaha; b. Biro Program Intensifikasi; c. ...

... ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (7) Sekretaris diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan ...

... Presiden. (8) Sekretaris Badan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Badan." ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendali Bimbingan Massal
Mengubah
  1. KEPPRES No. 5 Tahun 1990 tentang Badan Pengendali Bimas
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 263 Tahun 1964
• Berlaku mulai 60 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:

... Keputusan Presiden Tentang Penjempurnaan Panitya . termaksud da1am Keputusan Presiden No.l)1tahun 1961 sebagai mana te1ah dirobah dan ditambah, sehi:ngga mendjadi ~eba.gai berikut : . ...

... :te1ah d..L_"·;·~_ tetapkan dalam Keputusan Presiden No.1.31tahun 19.6J. ...

... PANITYA LA1~REFORM SEBAGAIMANA TERV~KSUD DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN NO.l)l TAHUN 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ...

... REP IK INDONESIA, Agar supaja setiap orang dapat, menget.ahuf.nja, maka Keputusan ini akan dimuat dalam Tambahan Lembaran Negar-a Republik Indonesia. - 14 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA •• ...

... Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. XII. B A B Agar ••• Pasa1 13. ...

... . ada mendjalankan tugasnja berdasarkan ketentuan2 Keputusan Presiden in1 B A B XI. ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 B A B IX. P E R SID A N G A N Pasal 11. ...

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1981
• Berlaku mulai 43 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Hasil pencarian pada file:

... Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 jo. ...

... dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 jis Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977 dan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1978 9. ...

... Departemen sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 jis Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1978, Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1978, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978, Keputusan ...

... Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1980 tentang Perubahan Pasal 9 Lampiran 14 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor ...

... Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979 ; 13. ...

... Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1980 tentang Perubahan Pasal 7 Lampiran 1 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 jo Pasal I angka 1 huruf c Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1981 TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 3 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI ...

... Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 tentang Perubahan Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen ; 5. ...

... Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977 tentang Perubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen ; 6. Keputusan… ...

Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 62 Tahun 1980 tentang Perubahan Pasal 7 Lampiran 1 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 jo. Pasal 1 Angka 1 Huruf C Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi Departemen
  2. KEPPRES No. 57 Tahun 1980 tentang Perubahan Beberapa Pasal Dari Lampiran 1, Lampiran 5, Dan Lampiran 6 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1980
  3. KEPPRES No. 22 Tahun 1980 tentang Perubahan Pasal 9 Lampiran 14 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978 Jo. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979
  4. KEPPRES No. 47 Tahun 1979 tentang Perubahan Lampiran - Lampiran 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, Dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 133 Tahun 1998
• Berlaku mulai 26 tahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Hasil pencarian pada file:

... Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1998. ...

... MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 1995 TENTANG PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT UNTUK PERTANIAN TANAMAN PANGAN DI KALIMANTAN TENGAH SEBAGAIMANA ...

... TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1998. ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 1995 TENTANG PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT UNTUK PERTANIAN TANAMAN ...

... PANGAN DI KALIMANTAN TENGAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Kabinet Reformasi Pembangunan ...

... Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1998. ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 mengundang pejabat tertentu lainnya yang terkait dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka pelaksanaan pengembangan lahan gambut." ...

... Pasal II … Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 80 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Perencanaan Dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut Di Kalimantan Tengah
Mengubah
  1. KEPPRES No. 74 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan Di Kalimantan Tengah
  2. KEPPRES No. 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan Di Kalimatan Tengah
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 2000
• Berlaku mulai 24 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
  1. KEPPRES No. 41 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1999
  2. KEPPRES No. 18 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani
  3. KEPPRES No. 102 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1999
  4. KEPPRES No. 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan