PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Menemukan 170 peraturan dalam 0,012 detik

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 18 Tahun 1960
Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 16 Tahun 1960
Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 15 Tahun 1962
Penegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

Hukum Acara dan Peradilan Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 44 Tahun 1960
Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1962
Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 25 Tahun 1960
Perubahan Undang-Undang darurat No. 3 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 43)

Administrasi dan Tata Usaha Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERPU No. 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Partai Politik dan Pemilu Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  3. UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2007
Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Hukum Acara dan Peradilan Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 17 Tahun 1960
Perubahan Tarip-Upah Untuk Balai Harta Peninggalan

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan