PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Undang-undang (UU)

Menemukan 1.808 peraturan dalam 0,008 detik

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2024
Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Mencabut sebagian :
  1. UUDrt No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Binjai dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1967
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968

APBN

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 8 Tahun 1969 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968
  2. UU No. 1 Tahun 1968 tentang Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33)
Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1980
Jalan

Lalu Lintas, Jalan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1965
Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Diubah dengan :
  1. UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Mencabut :
  1. UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1999
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1970
Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mencabut :
  1. UU No. 75 Tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1951
Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 76 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
  2. UUDrt No. 5 Tahun 1953 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan