PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Undang-undang (UU)

Menemukan 1.753 peraturan dalam 0,012 detik

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2009
Kepariwisataan

Pariwisata dan Kebudayaan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
  1. UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1964
Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2002
Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1952
Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 13 Tahun 1952 tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1954
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. UUDrt No. 3 Tahun 1952 tentang Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1953
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Mencabut :
  1. UU No. 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1971
Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Mengubah :
  1. UU No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan