Undang-undang (UU) tentang Peralihan Tugas dan Wewenang Agraria REFR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telahtersusunnya organisasi Kementerian Agraria di daerah daerah,tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturanundang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kinimasihadapadadandijalankanolehpenjabat-penjabatpamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapatseluruhnya dialihkan kepada penjabat-penjabat dari KementerianAgraria.b.Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagitindakan-tindakanMenteri Agraria dalam menjalankan tugas danwewenang agraria hingga sekarang ini
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101)
Yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telahdiserahkan kepada sesuatu badan penguasa;selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut : tugas dan wewenang agraria) beralih kepada MenteriAgraria.
Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-undangdan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam daftarlampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:a.Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan MenteriDalam Negeri;b.Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof vanPlaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat-penjabatpamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang.
Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalampasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1958.
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan YME yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras dan perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam UU ini diatur mengenai pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Selain pemerintah, Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2004.
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dinyatakan tidak berlaku. Namun Berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor bernomor 85/PUU-XI/2013, UU ini dicabut keseluruhannya. Sehingga UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dinyatakan berlaku kembali.
UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan delisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 11 Tahun 1995; UU Nomor 11 Tahun 2016; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
UU ini mengatur mengenai materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memuat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara, dan daluwarsa penuntutan pidana pajak. Dalam materi Pajak Penghasilan terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai perubahan pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan. Selanjutnya perubahan materi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi antara lain pengurangan pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai, pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan tarif pajak Pertambahan Nilai final. Kemudian untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak terdapat materi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum diungkapkan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahannya; UU Nomor 7 Tahun 1983 beserta perubahannya; UU Nomor 8 Tahun 1983 beserta perubahannya; UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007;
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 1965.
Undang-undang (UU) tentang Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"
ABSTRAK:
a.bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberiantunjangan berupauang dari Pemerintah kepada golongan partikelirtertentu:b.bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perangdunia ke-11 (Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48);c.bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikeliryang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15Agustus 1945;d.bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 No. 1 18 (yang ditambah dandiubah dengan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 danNo. 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapatdipertanggung-jawabkan;e.bahwa "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" tidak dipergunakansecara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan
a.Pasal 89 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Surat...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-b.Surat keputusan Perdana MenteriRepublik Indonesia tanggal 28Desember 1954 No. 166/PM/Vll-l 954;
Pasal 1.PeraturanUmumKorbanPerangdahuludisebut"AlgemeneOorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308, dihapuskan.Pasal 2.Kedudukan pegawai, keuangan dan segala sesuatu yang merupakanakibat dari Undang-undang Penghapusan Peraturan Umum KorbanPerang ini diatur oleh Menteri Sosial.Pasal 3.Semua tunjangan kepada korban atau keluarga korban perang/kekacauan berdasarkan Staatsblad tersebut pada pasal 1 dihentikanterhitung 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku.Pasal 4.(1)Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang PenghapusanPeraturan Umum Korban Perang".(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal satu bulan berikutnyasetelah diundangkan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1959.
Peraturan Umum Korban Perang dahulu disebut "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118
dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308, dihapuskan
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat