PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Undang-undang (UU)

Menemukan 1.899 peraturan dalam 0,012 detik

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1956
• Berlaku mulai 68 tahun yang lalu
Partai Politik dan Pemilu
Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1956
• Berlaku mulai 68 tahun yang lalu
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1956
• Berlaku mulai 68 tahun yang lalu
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1956
• Berlaku mulai 68 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1956
• Berlaku mulai 68 tahun yang lalu
Partai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Mengubah
  1. UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1956
• Berlaku mulai 68 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Menetapkan
  1. UUDrt No. 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya
Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1955
• Berlaku mulai 70 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Menetapkan
  1. UUDrt No. 3 Tahun 1954 tentang Mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan