Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (Lembaran-Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 4 tahun 1951 untuk mengubah danmenambahperaturandalamStaatsblad1916No.47(Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14).b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan;
a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
Berhubung dengan telah berdirinya Negara Republik Indonesia yang merdeka danberdaulat, maka datang bertinggallah beberapa wakil-wakil diplomatik dan konsuler daribeberapa negara asing di Jakarta.Bunyinya pasal 17 huruf b yaitu :"De bepalingen van dit besluit zijn niet toepasselbk op:"b. consulaire ambtenaren met hunne gezinnen"adalah tidak sesuai dengankeadaan baru itu.Prakteknya menginginkan agar kepada para pegawai dan pekerja rumah-tangganyadari perwakilan diplomatik dan konsuler diberi kelonggaran dari peraturan "Penetapanidzin masuk" itu.Akantetapisesegeranyapertaliandinasantaraparapegawaidanperwakilan-perwakilan negara asing yang bersangkutan itudiputuskan, maka kelonggaranini bagi mereka dengan sendirinya tidak berlaku lagi.Oleh karena pasal 17 huruf a menurut rumusannya semula dapat menimbulkankeragu-raguan, maka pasal 17 huruf a itu harus dibaca sebagai berikut :"a.orang yang didatangkan oleh Pemerintah Indonesia beserta keluarganya".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang Darurat No.4 tahun 1951 untuk mengubah dan menambah peraturan dalamStaatsblad 1916 No. 47
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang_Undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 82), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.40 tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia;b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebutperluditetapkansebagaiUndang-undangdenganbeberapaperubahan;
a.pasal-pasal 33, 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101);
Peraturan-peraturan termaktub dalam "Undang-undang Darurat No. 40tahun1950tentangsuratperjalananRepublikIndonesia(Lembaran-Negaratahun1950No.82)"ditetapkansebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahan
ebagaimana telah sama diketahui, bahwa satu-satunya Undang-undang yang mengaturtentang surat-surat perjalanan Republik Indonesia, atau dengan istilah yang lebih populerdisebut "Paspor Republik Indonesia" padawaktu terakhir ini hanyalah diatur oleh"Undang-undang Darurat tentang surat perjalanan Republik Indonesia No. 40 tahun1950". Beberapa ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Darurat tersebut diatas,-didalam pengalaman ternyata masih kedapatan beberapa ketentuan yang tidak lagi sesuaidengan keadaan. Hal ini dapat kita maklumi, oleh karena Undang-undang Darurat No. 40tahun 1950 tersebut dimaksudkan agar dahulunya supaya didalam waktu yang singkatsekali dapat menggantikan segala ordonansi-ordonansi Hindia-Belanda yang belumditarik kembali (Staatsblad 1919 No. 446, yo. Staatsblad 1919 No. 406).Oleh karena itu sifat kesementaraaan dari pada Undang-undang Darurat No. 40/1950masih nampak. disana-sini, bahkan beberapa pasal sudah tidak aktuil lagi untukdipergunakan, umpamanya: penghapusan adanya paspor konsuler pada Pasal 1 : Pasal 5sub 2Pasal 9 keseluruhannya. Pasal 10 sub 1 dan perubahan redaksionil pada pasal-pasallainny
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.40 tahun 1950
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 82), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 25 tahun 1957 tentang penghapusanmonopoli garam dan pembikinan garam rakyat (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 82);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
Sebagaimana diketahui, maka pada waktu tahun-tahun belakangan ini, oleh karenaburuknya keadaan iklim, produksi garam Perusahaan Garam Negara dan Soda Negaratidak dapat memenuhi kebutuhan dalam daerah regi.Juga daerah luar monopoli, yang biasanya dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, padawaktu belakangan ini tidak dapat membikin garam secukupnya sehingga terpaksaterus-menerus meminta bantuan beribu-ribu ton tiap-tiap bulan kepada Perusahaan Garamdan Soda Negara.Berhubung dengan keadaan tersebut diatas, maka untuk sekedar memperbesar produksigaram pada umumnya, dianggap perlu menghapuskan "Zoutmonopolie-Ordonnantie 1941", karena dengan demikian, rakyat dimanapun dalam daerah Negara ini akan mendapatkesempatan turut berusaha membikin baram.Jalan ini terpakai ditempuh oleh Pemerintah setelah ternyata dari penyelidikan JawatanGeologi, bahwa didalam tanah Negara ini tidak terdapat lapisan-lapisan garam yangcukup banyaknya yang memugnkinkan cara pembikinan garam lain dari pada yang lazimsekarang ini.Penghapusan monopoli Pemerintah atas garam itu, tidak berarti bahwa tugasPerusahaan Garam dan Soda Negara sebagaiprodusen garam akan dikurangkan; hanyadenganhapusnyamonopolimakaPerusahaanitusebagaipelaksana"Zoutmonopolie-Ordonnantie tersebut akan berubah sifatnya dan merupakan PerusahaanNegara yang pada hakekatnya bekerja atas dasar komersiel dan tidak lagi merupakansatu-satunya badan yang berkewajiban bertanggung-jawab terhadap pembikinan danpembagian garam seperti halnya selama waktu berlakunya "Zoutmonopolie-Ordonnantie1941", melainkan usahanya disertai oleh usaha rakyat seumumnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1959.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PP No. 14 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)
PP No. 36 Tahun 1953 tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
PP No. 4 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
PP No. 31 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran
Uang Penginapan Dan Makan Di Rumah Penginapan Umum
Bagi Para Menteri
PP No. 27 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan,
Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi
Wakil Perdana Menteri
Undang-undang (UU) tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
ABSTRAK:
a.bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-laintunjangan bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteridan Menteri-Muda Republik Indonesia, kini masih diatur dalampelbagai Peraturan Pemerintah;b.bahwa dianggap perlu untuk menyusun ketentuan yang berhubungandengan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut dalam suatuUndang-undang;
a.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 15);b.Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 69);c.Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 73);d.Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun1953 No. 66).e.Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 23);f.Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
g.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No. 101);
Tentang jumlah gaji Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdanamenteri, Menteri dan Menteri-Muda
Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga.
Tentang rumah kediaman dan alat kendaraan
Tentang tunjangan-jabatan Perdana Menteri, Wakil PerdanaMenteri, Menteri dan Menteri-Muda.
Tentang biaya perjalanan dinas Perdana Menteri,Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda
Tentang penggantianbiaya pemeriksaan, pengobatan danperawatan kedokteran.
Tentang tunjangan kecelakaan
Tentang biaya kematian dan tunjangan kematian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1959.
Mencabut Peraturan-peraturan tersebut dalam:
a. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun
1950 No. 15);
b. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun
1950 No. 69);
c. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun
1950 No. 73).
d. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun
1953 No. 66);
e. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun
1957 No. 23);
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PP No. 4 Tahun 1958 tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)
PP No. 14 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)
PP No. 4 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
PP No. 26 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
Undang-undang (UU) tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
ABSTRAK:
a.bahwa gaji, biaya perjalanan, biayapenginapan dan lain-laintunjangan bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yangmenjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia (sebagaiyang dimaksud dalam Undang-undang No. 29 tahun 1957), kinimasih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah;b.bahwa dianggap perlu untuk menyusun semua ketentuan yangberhubungan dengan kedudukan keuangan jabatan-pejabat tersebutdalam suatu Undang-undang;
a.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 15);b.Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 68),c.Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 23),d.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun1958 No. 7).e.Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
f.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No. 101)
Tentang jumlah gaji Presiden dan Wakil Presiden.
Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga.
Tentang pembiayaan keperluan rumah tangga,rumah kediaman dan alat kendaraan.
Biaya-biaya yang berhubungan denganjabatan Presiden dan Wakil Presiden
Tentang biaya kematian
Tentang gaji, pembiayaan keperluan rumah tangga,biayaperjalanan, biaya penginapan dan lain-laintunjangan bagi Pejabatyang menjalankanpekerjaan jabatan Presiden.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1959.
Undang-undang (UU) tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan
ABSTRAK:
a.bahwa adanya hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun1949, yang hingga sekarang tidak atau belum dikerjakan sama sekali,pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara;b.bahwa dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya hak-hakpertambangan tersebut lebih lama, tidak dapat dibenarkan dandipertanggung jawabkan.c.bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalamwaktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan NegaraRepublik Indonesia, maka hak-hak pertambangan tersebut harusdibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;d.bahwa cara pembatalan hak-hak pertambangan seperti diatur dalam"Indische Mijnwet" yang berlaku sekarang tidak dapat digunakanuntuk maksud di atas, maka oleh karena diperlukan suatu Undang-undang khusus
a."Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214, sebagai-manatelah diubah dan ditambah kemudian;b.Pasal-pasal 38 ayat 3 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
Pasal 1(1)Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949,sebagaimana tercantum dalam daftarlampiran Undang-undang ini,yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum jugadikerjakandan/ataudiusahakankembali,begitupulayangpengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkanpengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menuruthukum.(2)Pelaksanaan ayat (1) pasal 1 Undang-undang ini dilakukan olehMenteri Perindustrian.Pasal 2Yang dimaksud dengan hak pertambangan ialah:a.izin penyelidikan pertambangan yang jangka waktu izinnya belumberakhir, oleh karena terhadapnya masih berlaku pelaksanaan pasal65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);b.hak/hak-hak untuk mendapatkan konsesi-eksploitasi tambang sepertiyang dimaksud pada pasal 28 ayat 3 "Indische Mijnwet" Staatsbladtahun 1899 No. 214 sebagaimana telah sering diubah dan ditambahkemudian; c.konsesi-eksploitasi tambang;d.perjanjianberdasarkanpasal5a"IndischeMijnwet"untukmengadakan penyelidikan penambangan (kontrak 5a Eksplorasi);e.perjanjianberdasarkanpasal5a"IndischeMijnwet"untukmengadakan penyelidikan dan penambangan bahan-galian (kontrak5a Eksplorasi dan Eksploitasi);f.izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalampasal 1 "Indische Mijnwet".
Terhadap hak-hak pertambangan berupa konsesi-eksploitasi, kontrak 5aEksplorasi dan kontrak 5a Eksplorasi & Ekploitasi yang diberikankepada pengusaha-pengusaha yang khusus berusaha untuk menyelidikidan menambang minyak bumi dan/atau persenyawaannya oleh MenteriPerindustrian dapat diadakan pengecualian berlakunya Undang-undangini berdasarkan pertimbangan kontinuiteit produksi perusahaan, baikuntuk menjamin kebutuhan akan konsumsi dalam negeri, maupun untukpenghasilan devisen negara
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 1959.
Undang-undang (UU) tentang Pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprojo dari Kewajiban untuk Menggantikan Uang
ABSTRAK:
Membaca
a.surat-keputusan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27Maret 1952 No. G. 882/52, dengan surat mana kepada R. SoemantriSoerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu Kas Negara diTuban, sebagai bendaharawan, dibebankan penggantian uangsejumlah Rp. 30.218,45 (tiga puluh ribu dua ratus delapan belas &45/100 rupiah) yangtelah digelapkan oleh Go Soen Ie, bekas kasirpada kantor tersebut.b.surat-surat permohonan R. Soemantri Soerjoadiprodjo tersebutmasing-masing tanggal 27 Maret 1952, 20 September 1952 dan 23Juni 1956, supaya ia dibebaskan dari kewajiban untuk membayaruang penggantian termaksud
a.bahwa dalam surat-surat permohonan tersebut, oleh R. SoemantriSoerjoadiprodio dikemukakan beberapa hal yang memberi kesan,bahwa pada waktu yang bersangkutan diangkat menjadi pemimpinKantor Pembantu Kas Negaradi Tuban, ia belum mempunyaipengalaman sebagai bendaharawan;b.bahwa sementara itu, penggantian uang sejumlah Rp. 301.218, 45tersebut di atas, sejak bulan Nopember 1952 sampai dengan bulanApril 1956 jadi selama 42 bulan, telah diangsurnya a Rp. 10,-sebulan, sehingga beban itu berkurang menjadi Rp. 30.218,45-Rp.420,-=Rp. 29.798,45;
c.bahwa pada waktu ini, ia telah berusia 50 tahun dan berada dalamkeadaan tidak mampu;d.bahwa berhubung dengan itu ada alasan untuk membebaskan R.Soemantri Soerjoadiprojo tersebut dari kewajiban untuk membayarsisa penggantian uang sejumlah Rp. 29.798,45 itu.
a.pasal 19 Undang-undang Perbendaharaan (Lembaran-Negara tahun1925 No. 448);b.pasal-pasal 19 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
R. Soemantri Soerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu KasNegara di Tuban, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kembaliuangsebesar Rp. 29.798,45 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratussembilan puluh delapan & 45/100 rupiah), yaitu sisa penggantian uangsejumlah Rp. 30.218,45 yang telah ditetapkan dengan surat-keputusanDewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27 Maret 1952 No. G.882/52, dikurangi dengan jumlah uang penggantian yang telah diangsuroleh yang bersangkutan sebesar Rp. 420,-.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1959.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No. 12 tahun 1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun1955No. 37);b.bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 37) ditetapkan sebagaiUndang-undang
Pasal 4 ayat 1 dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentangpenetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik IndonesiaSerikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42) sebagai Undang-undangdiubah sehingga berbunyi sebagai berikut:(1)Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dapat diberhentikandari ketentaraan karena:a.keadaan sakit sehingga menurut keterangan Majelis PemeriksaanBadan Tentara ia tidak dapat lagi menjalankan tugas militerkecuali mereka yang menurut keterangan majelis tersebut masihdapat dipekerjakan dalam administrasi atau dalam vak/pekerjaandilingkungan Angkatan Perang sesuai dengan kesehatan;b.ia dikenakan suatu hukuman pidana yang lebih berat dari padahukuman penjara tiga bulan;c.ternyata mempunyai tabiat yang nyata dapat merugikan tata-tertib tentara;d.kelebihan tenaga ("overcompleet") baik disebabkan penghapusansebagian atau seluruhnya kesenjataan, korps, staf, jawatan ataudinasnyamaupundisebabkanperubahansusunan/formasiAngkatan Perang karena politik pertahanan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1959.
Undang-undang (UU) tentang Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"
ABSTRAK:
a.bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberiantunjangan berupauang dari Pemerintah kepada golongan partikelirtertentu:b.bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perangdunia ke-11 (Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48);c.bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikeliryang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15Agustus 1945;d.bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 No. 1 18 (yang ditambah dandiubah dengan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 danNo. 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapatdipertanggung-jawabkan;e.bahwa "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" tidak dipergunakansecara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan
a.Pasal 89 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Surat...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-b.Surat keputusan Perdana MenteriRepublik Indonesia tanggal 28Desember 1954 No. 166/PM/Vll-l 954;
Pasal 1.PeraturanUmumKorbanPerangdahuludisebut"AlgemeneOorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308, dihapuskan.Pasal 2.Kedudukan pegawai, keuangan dan segala sesuatu yang merupakanakibat dari Undang-undang Penghapusan Peraturan Umum KorbanPerang ini diatur oleh Menteri Sosial.Pasal 3.Semua tunjangan kepada korban atau keluarga korban perang/kekacauan berdasarkan Staatsblad tersebut pada pasal 1 dihentikanterhitung 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku.Pasal 4.(1)Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang PenghapusanPeraturan Umum Korban Perang".(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal satu bulan berikutnyasetelah diundangkan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1959.
Peraturan Umum Korban Perang dahulu disebut "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118
dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308, dihapuskan
Undang-undang (UU) tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan sejalandenganpelaksanaan"Undang-undangtentangPokok-pokokPemerintahan Daerah" 1956, maka perlu diatur penyerahan tugas-tugasPemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuanpegawai negeri dan penyerahan keuangannya, mepada PemerintahDaerah
a.pasal-pasal 1 ayat (1), 89, 131 dan 132 jo 142 Undang-undang DasarSementara republik Indonesia;b.pasal-pasal 31, 32 dan 55 Undang-undang tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);c.Undang-No. 10 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 22)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TENTANG TUGAS-TUGAS YANG DISERAHKAN KEPADAPEMERINTAH DAERAH
BAB III TENTANG PENYERAHAN PEGAWAI.
BAB IV TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB V TENTANG PEMBIAYAAN PERBANTUAN.
BAB VI ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN
PENUTUP.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah secara daerah demi daerah atau secara
lain.
-
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat