Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 6, BN.2023 (414)/13 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi tenaga kerja bongkar muat mempunyai peran yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat dan pelaksanaan dukungan terhadap kelancaran proses bongkar muat di pelabuhan;
b. bahwa untuk mendukung dan melindungi keberadaan koperasi tenaga kerja bongkar muat dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi, perlu disusun kebijakan pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi tenaga kerja bongkar muat dalam Peraturan Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan, kegiatan usaha koperasi TKBM, perlindungan, pemberdayaan, advokasi dan pendampingan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia TKBM, pelaporan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
13 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2020/No.1200, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkop UKM No. 2 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati/Walikota
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2019/No.1698, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati/Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2023 (405)/18 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal
ABSTRAK:
a. bahwa tata kelola data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dilaksanakan untuk mewujudkan basis data tunggal koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan berpedoman pada prinsip satu data Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis data dan standarisasi data, penyelenggara, penyelenggaraan satu data KUMKM, keamanan data dabn informasi, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
18 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2018/No.824, peraturan.bpk.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2022/No.626, peraturan.go.id: 27 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 8, BN.2020/No.1201, http://jdih.kemenkopukm.go.id : 37 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkop UKM No. 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Diubah dengan :
Permenkop UKM No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Thaun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mencabut :
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.21/KEP/M.KUKM/VII/2008 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 8, BN.2018/No.825, peraturan.bpk.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat