2020
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2020/No.1200, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
|