Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kimia dan Kemasan
. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Agro
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Tekstil
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pulp dan Kertas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Barang dan Bahan Teknik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Logam dan Mesin
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Hasil Perkebunan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru
BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI - ORGANISASI DAN TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS
2022
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2022/No.187, http://jdih.kemenperin.go.id: 43 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di
lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang lebih
professional, efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu melakukan
penataan organisasi dan tata kerja serta mengubah nomenklatur unit
pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945,
UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PERPRES No. 107
Tahun 2020, PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008,
PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri. Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan indsutri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kimia, farmasi dan kemasan, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri agro, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Keramik
dan Mineral Nonlogam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri keramik dan mineral nonlogam. Balai Besar Tekstil berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri , mempunyai tugas melaksanakan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0,
industri hijau dan pelayanan jasa industri kecil, dipimpin oleh Kepala.
Balai Besar Bahan dan Barang Teknik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan
Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri,
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri
hijau, dan pelayanan jasa industri bahan dan barang teknik, dipimpin
oleh Kepala. Balai Besar Selulosa berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri,
mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri selulosa, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Logam dan Mesin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri logam dan mesin, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Kulit, Karet
dan Plastik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatanteknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kulit, karet dan plastik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Kerajinan dan Batik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kerajinan dan batik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Pencegahan Pencemaran Industri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri,
mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri,
dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral
Logam dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa
industri hasil perkebunan, mineral logam dan maritim, dipimpin oleh
Kepala. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah,
dipimpin oleh Kepala. Bagan susunan organisasi unit pelaksana teknis
di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2006; 39/M-IND/PER/6/2006;
40/M-IND/PER/6/2006; 41/M-IND/PER/6/2006; 42/M-IND/PER/6/2006;
43/M-IND/PER/6/2006; 44/M-IND/PER/6/2006; 45/M-IND/PER/6/2006;
46/M-IND/PER/6/2006; 47/M-IND/PER/6/2006; 48/M-IND/PER/6/2006;
49/M-IND/PER/6/2006; 26/M-IND/PER/7/2017 dicabut, dan dinyatakan
tidak berlaku, akan tetapi ketentuan pelaksananya masih berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada unit
pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
52 HLM, Lampiran halaman 44-52.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/MIND /PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 /M-IND/PER/2/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 /MIND /PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik ATK Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/MIND /PER/ 5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 /M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik ATK Yogyakarta
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/MIND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik AKA Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik AKA Bogor
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 /MIND /PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik APP Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 /M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik APP Jakarta
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/MIND /PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik ATI Padang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik ATI Padang
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/MIND /PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STTT Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STTT Bandung
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 13, http://jdih.kemenperin.go.id: 6 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian Tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat