Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerindustrian
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 584) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 12)
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenperin No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua
Pedoman - Bantuan Pemerintah - Pembelian - Kendaraan Bermotor Listrik - Baterai - Roda Dua
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 6, BN.2023/No.256, http://jdih.kemenperin.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua
ABSTRAK:
Untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan dalam rangka pembangunan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua, perlu diberikan bantuan pemerintah guna meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; Perpres Nomor 55 Tahun 2019; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; PMK Nomor 168/PMK.05/2015; Permenperin Nomor 7 Tahun 2021; dan Permenperin Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyaluran Program Bantuan secara transparan dan akuntabel. Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat: 1) kredit usaha rakyat; 2) bantuan produktif usaha mikro; 3) bantuan subsidi upah; dan/atau 4) penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere. Program Bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 diberikan dengan kuota sebesar: 1) paling banyak 200.000 (dua ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2023; dan 2) paling banyak 600.000 (enam ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2021
Permenperin No. 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi industri Hijau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Diubah dengan :
Permenperin No. 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi industri Hijau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Permenperin No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 14, BN 2020/ No 248; http://jdih.kemenperin.go.id/; 5 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa.
Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 29 Tahun 2018; PP Nomor 28 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2012; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Permenaker Nomor 21 Tahun 2014; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Permenperin ini mengatur tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KKNI Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa menjadi pedoman dalam: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan Kualifikasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2022
Permenperin No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Permenperin No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan Dan Pengembangan Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 33, BN 2020/ No 1264; http://jdih.kemenperin.go.id/; 6 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Melalui Program Restruksturisasi Mesin dan/atau Peralatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 5, http://jdih.kemenperin.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat