Permenperin No. 2 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah Dan Aneka
Mencabut
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI
2022
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2022/No.188, http://jdih.kemenperin.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan
Pelatihan Industri yang lebih professional, efektif, dan efisien, perlu
melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan
Pelatihan Industri, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan
Pelatihan Industri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945,
UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PERPRES No. 107
Tahun 2020, PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008,
PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri. Balai Pendidikan dan Pelatiihan
Industri yang selanjutnya disebut Balai Diklat Industri merupakan unit
pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala. Balai Diklat
Industri mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi
sumber daya manusia industri. Balai Diklat Industri terdiri atas: a.
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan
perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi,
tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi,
pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan
dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dan b.
Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat
Industri sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Balai Diklat Industri
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dalam
melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai
Diklat Industri harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. Kepala Balai Diklat
Industri merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
III.a. Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a. Kepala Balai Diklat Industri dan Kepala
Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Perindustrian. Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri
Perindustrian dapat memberikan mandat pengangkatan dan
pemberhentian pejabat sesuai dengan atau berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bagan susunan organisasi Balai Diklat
Industri tercantum dalam Lampiran. Perubahan terhadap organisasi dan
tata kerja ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan di bidang
aparatur negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku ketentuan pelaksana Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Diklat
Industri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
12 HLM, Lampiran halaman 11-12.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kimia dan Kemasan
. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Agro
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Tekstil
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pulp dan Kertas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Barang dan Bahan Teknik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Logam dan Mesin
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Hasil Perkebunan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru
BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI - ORGANISASI DAN TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS
2022
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2022/No.187, http://jdih.kemenperin.go.id: 43 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di
lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang lebih
professional, efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu melakukan
penataan organisasi dan tata kerja serta mengubah nomenklatur unit
pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945,
UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PERPRES No. 107
Tahun 2020, PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008,
PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri. Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan indsutri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kimia, farmasi dan kemasan, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri agro, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Keramik
dan Mineral Nonlogam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri keramik dan mineral nonlogam. Balai Besar Tekstil berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri , mempunyai tugas melaksanakan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0,
industri hijau dan pelayanan jasa industri kecil, dipimpin oleh Kepala.
Balai Besar Bahan dan Barang Teknik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan
Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri,
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri
hijau, dan pelayanan jasa industri bahan dan barang teknik, dipimpin
oleh Kepala. Balai Besar Selulosa berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri,
mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri selulosa, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Logam dan Mesin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri logam dan mesin, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Kulit, Karet
dan Plastik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatanteknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kulit, karet dan plastik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Kerajinan dan Batik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kerajinan dan batik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Pencegahan Pencemaran Industri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri,
mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri,
dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral
Logam dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa
industri hasil perkebunan, mineral logam dan maritim, dipimpin oleh
Kepala. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah,
dipimpin oleh Kepala. Bagan susunan organisasi unit pelaksana teknis
di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2006; 39/M-IND/PER/6/2006;
40/M-IND/PER/6/2006; 41/M-IND/PER/6/2006; 42/M-IND/PER/6/2006;
43/M-IND/PER/6/2006; 44/M-IND/PER/6/2006; 45/M-IND/PER/6/2006;
46/M-IND/PER/6/2006; 47/M-IND/PER/6/2006; 48/M-IND/PER/6/2006;
49/M-IND/PER/6/2006; 26/M-IND/PER/7/2017 dicabut, dan dinyatakan
tidak berlaku, akan tetapi ketentuan pelaksananya masih berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada unit
pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
52 HLM, Lampiran halaman 44-52.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 34, BN 2021 NO ; 1435; PERATURAN GO.ID; 47 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses
produksi pada industri karet remah (crumb rubber) yang
menggunakan sumber daya air yang besar, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9
Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk
Industri Karet Remah (Crumb Rubber);
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) sudah tidak
sesuai dengan pemenuhan persyaratan teknis standar
industri hijau, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Standar Industri Hijau Industri Karet Remah (Crumb
Rubber);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/ PER/6/2015 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH Industri Karet Remah, sertifikasi industri hijau dan pengkajian ulang
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
47 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 382)
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 33, BN 2021 NO ; 1434PERATURAN GO.ID; 44 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses
produksi pada pengasapan karet dalam bentuk ribbed
smoked sheet yang menggunakan sumber daya air yang
besar, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed
Smokes Sheet Rubber;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed
Smokes Sheet Rubber sudah tidak sesuai dengan
pemenuhan persyaratan teknis standar industri hijau,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet
dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/ PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, bagian dari SIH Industri RSS, sertifikasi industri hijau,
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar
Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam
Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 32, BN 2021 NO ; 1433; PERATURAN GO.ID; 47 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tepung Terigu
ABSTRAK:
a. bahwa proses produksi industri tepung terigu
menggunakan energi yang besar sehingga untuk efisiensi
dan efektivitas penggunaan sumber daya guna
menyelaraskan dengan pembangunan industri dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur
persyaratan teknis dan manajemen industri hijau untuk
tepung terigu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Tepung Terigu;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/
PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH untuk Industri Tepung Terigu dan persyaratan,
dan sertifikasi industri hijau
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
47 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 31, BN 2021 NO ; 1432; PERATURAN GO.ID; 59 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati
ABSTRAK:
a. bahwa proses produksi industri oleokimia dasar
bersumber dari minyak nabati menggunakan bahan
baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi
yang besar sehingga untuk efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan
pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup, perlu mengatur persyaratan teknis dan
manajemen industri hijau untuk industri oleokimia dasar
bersumber dari minyak nabati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak
Nabati;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/ PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH Industri Oleokimia, sertifikasi industri hijau, kaji ulang SIH
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
59 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 30, BN 2021 NO ;1431 ; PERATURAN GO.ID; 46 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Barang Lainnya Dari Kaca
ABSTRAK:
a. bahwa proses produksi industri barang lainnya dari kaca
menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan
sumber daya energi yang besar, sehingga untuk efisiensi
dan efektivitas penggunaan sumber daya guna
menyelaraskan dengan pembangunan industri dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur
persyaratan teknis dan manajemen industri hijau untuk
industri barang lainnya dari kaca;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH untuk Industri Pengolahan Industri Barang Lainnya
dari Kaca dan sertifikasi industri hijau
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2021
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Nomor
02/ M-IND/ PER/0 1/2010 tentang Tugas dan Fungsi Atase
Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan berakhirnya masa jabatan a tau telah diangkat
Atase baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 28, BN 2021 NO ;1482 ; PERATURAN GO.ID; 30 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pejabat Perindustrian Di Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kerja sama internasional di
bidang industri dan memfasilitasi kepentingan sektor
industri Indonesia dengan luar negeri, perlu melakukan
seleksi dan pengangkatan pejabat perindustrian di Luar
Negeri;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara seleksi atase
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 69 / M-IND / PER/9 /2016 ten tang
Pedoman Selek si Atase Perindustrian dan Kepala Bidang
Industri Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan sehingga
perlu disusun kembali tata cara seleksi dan
pengangkatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Ta hun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/ VI/2004/0l Tahun 2004, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penugasan, penempatan [ejabat perindustrian di luar negeri, masa jabatan dan penarikan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, tim penilai kinerja PNS, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
30 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021
Permenperin No. 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 27, BN 2021 NO ; 1222 ; PERATURAN GO.ID; 20 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga
kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari
dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol,
telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun
2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol;
b. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku
minuman beralkohol yang tidak dapat diproduksi di
dalam negeri, perusahaan industri dapat melakukan
importasi;
c. bahwa untuk dapat melakukan importasi bahan baku
minuman beralkohol dan dalam rangka pengendalian
dan pengawasan industri minuman beralkohol,
perusahaan industri harus mendapatkan rekomendasi
dari Kementerian Perindustrian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor
Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka
Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman
Beralkohol;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013,Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020,Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerbitan rekomendasi, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat