Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan skema kuota tingkat tarif (tariff rate quota) untuk impor bahan baku plastik tertentu dan memastikan skema kuota tingkat tarif (tariff rate quota) berjalan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab, perlu mengatur pelaksanaan skema kuota tingkat tarif (tariff rate quota) untuk impor bahan baku plastik tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates).
Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Perpres Nomor 43 Tahun 2023; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Permenperin ini mengatur tentang Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaku Usaha dapat melakukan Impor Bahan Baku dari Persatuan Emirat Arab dengan TRQ.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/MIND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 378); dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/MIND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 257) sepanjang yang mengatur mengenai ketentuan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Mengubah :
Permenperin No. 5/M-IND/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai nilai tingkat komponen dalam negeri.
Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 29 Tahun 2018; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Permenperin Nomor 54/M-IND/PER/3/2012; Permenperin Nomor 4/M-IND/PER/2/2017; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Permenperin ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenperin Nomor 54/M-IND/PER/3/2012.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenperin No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership)
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 23, BN 2020/ No 1020; http://jdih.kemenperin.go.id/; 9 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema USer Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenperin No. 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi industri Hijau
Mengubah :
Permenperin No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 24, BN 2021 NO ;1056 ; PERATURAN GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2020
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Permenperin No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tentang Standar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Permenperin No. 15/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 24, BN 2020/ No 1030; http://jdih.kemenperin.go.id/; 5 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat